KPK Bidik Kesaksian Eks Direktur Keuangan Pelindo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 11:36 WIB
Keterangan Dian M Noer untuk pemberkasan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo untuk tersangka RJL
RJ Lino saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M Noer dibidik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan Dian diperiksa untuk mantan bosnya, RJ Lino.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dian telah tiba sekitar pukul 09.51 WIB di Gedung KPK, Jakarta. "Keterangan Dian untuk pemberkasan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo untuk tersangka RJL," kata Priharsa ketika dikonfirmasi Selasa (5/1).

Selain Dian, penyidik juga meminta kesaksian Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero) Moch Sholeh, Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, dan Mashudi Sanyoto selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin, KPK juga telah meminta keterangan Feryaldi Noerlan selaku Eks Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II dan Wahyu Herdiyanto yang pernah menjabat sebagai Kabiro Pengadaan di perusahaan pelat merah itu.

Sebelum mundur, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER