Gugat KPK, RJ Lino Berkeras Pertanyakan Soal Kerugian Negara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 02:01 WIB
Kuasa hukum RJ Lino menilai KPK seharusnya telah memegang kerugian negara dari BPK atau lembaga lain yang ditunjuk seperti BPKP.
Tim Kuasa Hukum, Maqdir Ismail (kanan) menilai KPK seharusnya sudah mengatongi hasil audit BPK atau BPKP sebelum menetapkan kliennya RJ Lino sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Safir Makkis(
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail, ngotot mempertanyakan angka kerugian negara kasus pengadaan crane yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir beranggapan, angka kerugian negara mesti dirumuskan terlebih dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Belum ada penghitungan kerugian negara kan. Tim audit KPK tidak diberi kewenangan undang-undang untuk menetapkan kerugian negara," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1).

Maqdir berargumen komisi antirasuah seharusnya telah memegang kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga lain yang ditunjuk seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk menetapkan tersangka, harus penghitungan keuangan negaranya dilakukan oeh BPK karena dia punya mandat dari UUD 1945," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Maqdir mengatakan dokumen hasil audit kerugian negara juga tak dapat menjadi bukti korupsi melainkan petunjuk. Hal serupa juga diterapkan untuk laporan audit transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Satu hal yang mesti diingat, keterangan PPATK bukan alat bukti sebab itu hanya hasil dan harus dikonfirmasi. Hasil PPATK sama dengan penelitian intelijen dan tidak bisa jadi barang bukti," ucapnya.
Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Zukarnaen yang turut meneken surat perintah penyidikan untuk RJ Lino, mengaku timnya telah mengantongi kerugian negara namun perlu meminta audit investigasi dari BPK untuk detil rinciannya.

Menanggapi pernyataan itu, Maqdir justru menyanggah, "Bagaimana bisa katakan itu kalau ada kerugian negara sementara penghitungan belum dilakukan? Validasi itu kan cuma mengecek."

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER