Sidang Perdana PK Ba'asyir Digelar 12 Januari

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 12:40 WIB
Ketua majelis hakim telah memerintahkan memerintahkan juru sita memanggil Ba'asyir selaku pemohon dan jaksa penuntut umum Kejari Cilacap untuk hadir.
Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, akan segera menyidangkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini dikatakan anggota Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

"Sesuai surat panggilan dari PN Cilacap kepada ustaz Ba'asyir, sidang tersebut akan digelar pada tanggal 12 Januari dan ustaz sudah kasih tahu saya. Kemudian panggilan untuk penasihat hukum yang disampaikan melalui PN Jakarta Selatan juga sudah saya terima," katanya saat dihubungi Antara dari Cilacap, Selasa (5/1).

Dia mengaku sudah menyampaikan surat permohonan agar ustaz Ba'asyir diberikan fasilitas untuk mengikuti persidangan meskipun PN Cilacap juga sudah menyampaikannya secara langsung kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, terkait sidang PK tersebut.
Pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng agar ustaz Ba'asyir diberikan kemudahan atau difasilitasi untuk menghadiri persidangan PK yang diajukannya di PN Cilacap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai agenda sidang perdana yang digelar di Cilacap, dia mengatakan bahwa kemungkinan akan diisi dengan pemeriksaan berkas karena sidang tersebut merupakan pendelegasian dari PN Jakarta Selatan.

"Paling tidak karena (sidang) ini pendelegasian dari PN Jakarta Selatan dan saat sidang di PN Jakarta Selatan, jaksa diminta menghadirkan pemohon, maka majelis hakim PN Cilacap setidak-tidaknya akan mengonfirmasikan bahwa ustaz Ba'asyir adalah benar ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan permohonannya benar diajukan, kemudian kami adalah penasihat hukumnya. Itu yang menjadi prinsip pertama," katanya.
Michdan mengatakan bahwa jadwal sidang PK Ba'asyir yang digelar hari Selasa (12/1) sesuai harapan yang disampaikan kepada PN Cilacap beberapa waktu lalu di mana TPM mengharapkan agar persidangan tidak mengganggu jadwal kunjungan keluarga ke Lapas Batu, yakni setiap hari Senin dan Rabu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PN Cilacap agar persidangan dapat berjalan dengan tertib.

"Kami juga mengharapkan PN Cilacap berkoordinasi dengan pihak keamanan supaya terjadi suasana yang kondusif selama persidangan," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Pejabat Humas PN Cilacap Catur Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ketua PN Cilacap Sri Widodo, sidang PK yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir akan digelar pada hari Selasa, 12 Januari 2016.

Menurut dia, sidang tersebut akan digelar di Ruang Wijayakusuma mulai pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.

"Sesuai dengan anjuran dari Ketua PN, pada hari itu (12/1) diusahakan tidak ada pelaksanaan persidangan lain, difokuskan ke persidangan Abu Bakar Ba'asyir," katanya.

Ia mengatakan bahwa ketua majelis hakim telah memerintahkan memerintahkan juru sita untuk memanggil Ba'asyir selaku pemohon dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilacap untuk hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa tidak ada pengamanan yang bersifat khusus saat sidang PK Ba'asyir di PN Cilacap. (antara/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER