Menurut Akbar, hal ini akan membuat Golkar tidak lagi dapat mengikuti agenda politik, seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Karena, hingga kini belum ada kepengurusan sah yang diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Jadi bisa dikatakan kalau itu kejadian dan masih terus saja, ya tidak mungkin kami bisa ikut Pilkada. Kalau tidak mungkin ikut Pilkada, apa artinya? Bukan papan bawah lagi, tapi bisa dianggap tidak ada," kata Akbar di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menjelaskan, syarat partai dapat mengajukan calon untuk mengikuti agenda pemilu, seperti Pilkada 2017 harus memiliki kepengurusan yang sah. Hal itu setelah mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum.
Dengan Munas, Akbar berkata, akan membuka kesempatan bagi siapapun baik Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie untuk dapat berkompetisi secara demokratis dan adil. Namun, Akbar meminta tokoh lain yang berkeinginan memimpin Golkar juga tidak boleh dihalangi.
"Nanti kita lihat siapa yang terpilih dan kita hormati," ucap Akbar.
Perseteruan konflik Golkar saat ini memasuki babak baru. Kelompok Generasi Muda Partai Golkar dan pengurus Golkar versi Munas Ancol mendorong Mahkamah Partai untuk mendesak diadakan Munas. Mahkamah Partai dianggap memiliki dasar hukum.