Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara soal kekalahan gugatan perdata pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Kekalahan itu diduga Prasetyo karena ada ketidaksepahaman antara penegak hukum.
“Saya tidak ingin mencampuri, tapi memang perlu pemahaman semua pihak. Perlu kesamaan pola pikir, sikap, dan tindakan antarsesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya, termasuk pemutusnya," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1).
Dalam gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, ujar Prasetyo, Kejaksaan Agung sama sekali tak dilibatkan. Oleh sebab itu ia tak bisa berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami tidak tahu apakah nanti (pemerintah) akan banding atau kasasi, tapi yang jelas Kejaksaan tidak dilibatkan,” ujar Prasetyo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berniat untuk mengajukan banding setelah gugatan Rp7,9 triliun yang mereka ajukan ditolak Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Pramono, pemerintah menghormati apapun proses hukum yang berlangsung karena hal itu bagian dari kesepakatan seluruh komponen negara untuk tidak mengintervensi hukum.
“Dari hasil keputusan itu, pemerintah dalam hal ini KLHK, akan banding. Itu adalah langkah berikutnya. Tetapi yang jelas, itu kami akan kaji, pelajari,” ujar Pram.
Pada sidang yang dipimpin Parlas Nababan sebagai hakim ketua dengan Eliawati dan Saiman sebagai hakim anggota, seluruh dalil gugatan KLHK.
Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik BMH, tapi hal itu dinilai tidak menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.
Menurut majelis hakim, tidak ada kausalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 juta.
(agk)