Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku telah menjalin komunikasi dengan sesepuh Golkar Baharuddin Jusuf Habibie untuk turut menyelesaikan konflik partai.
Presiden Republik Indonesia ke-3 itu meminta agar dua Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menemui dirinya.
Menurut Akbar, dirinya menyanggupi permintaan Habibie tersebut. Namun saat ini, pertemuan belum bisa dijadwalkan karena Ical, sapaan Aburizal, masih berada di luar negeri.
"Saya belum bisa pastikan kapan pertemuan, saya coba hubungi Ical, tapi belum bisa juga," kata Akbar di Jakarta, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habibie menurut Akbar meminta segera dikabari setelah pertemuan yang akan diagendakan sudah dipastikan tempat dan waktunya.
Habibie diakui Akbar saat ini memang sedang mencurahkan perhatiannya pada Golkar. Sebelum menghubungi Akbar, Habibie juga bertemu dengan beberapa sesepuh Golkar.
Selain berkomunikasi dengan Habibie, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar kubu Ical ini juga mengaku telah bertemu dengan anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta.
Kepada Andi, Akbar menyampaikan sikap Dewan Pertimbangan Partai Golkar. "Kami bicara mengenai masalah yang kami sampaikan, juga pernyataan kami tentang Munas," kata Akbar.
Ia juga meminta kepada Andi agar pernyataan Dewan Pertimbangan yang mengusulkan digelarnya Munas dalam waktu dekat dicatat dan disampaikan secara resmi ke Mahkamah Partai.
Akbar menegaskan, keberadaan Mahkamah Partai Golkar saat ini sah dan di mata hukum. Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Akbar mengatakan hal tersebut juga disepakati oleh Andi saat pertemuan.
Pada Pasal 32 ayat 2 UU Partai Politik dijelaskan, penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk.
Sedangkan, ayat 3 mengatakan susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian.
Akbar menuturkan, masa bakti mahkamah partai akan berubah jika nanti pengurus baru yang terbentuk, mengajukan nama baru.
"Secara implisit mahkamah partai sekarang itu masih eksis, valid. Karena dia produk undang-undang yang nama-namanya ditetapkan Munas Riau. Tapi tidak ada hubungannya dengan periodisasi Munas Riau," kata Akbar.
Dualisme kepengurusan Golkar saat ini belum usai. Kubu Agung Laksono menilai ada kevakuman di tubuh Golkar setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut pengesahan pengurus Golkar kubu Munas Ancol.
Sementara kubu Ical atau Munas Bali menilai pengurus Golkar sah saat ini adalah hasil Munas di Riau pada 2009 silam.
(sur)