Pemerintah Diminta Pelajari Efektivitas Hukuman Mati

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 05:52 WIB
Selama ini Badan Narkotika Nasional dianggap selalu berlindung di balik pernyataan bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera.
Pemerintah diminta menghentikan sementara pelaksanaan hukuman mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah didesak menghentikan sementara (moratorium) pelaksanaan hukuman mati pada tahun ini. Dengan begitu, diharapkan pemerintah bisa melakukan kajian mendalam soal perlu atau tidaknya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, pemerintah harus mempelajari seberapa efektif pelaksanaan hukuman mati selama ini.

Bila memang hasil kajian itu menyatakan perlu ada hukuman mati, menurutnya tetap harus ada kriteria kuat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaanya. Rafendi mengatakan, hanya pelaku kejahatan serius seperti yang sudah diatur oleh Perserikatan Bangsa-bangsa yang bisa dikenakan hukuman mati.

"Semenjak awal, terdakwa juga harus mendapatkan pembelaan yang memadai. Sejak awal ditangkap polisi, dia sudah harus tahu apa yang dituduhkan padanya dan apa konsekuensinya," kata Rafendi saat ditemui di kantor HRWG, Jakarta, Selasa (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Rafendi menegaskan, apabila pemerintah tidak bisa menjamin hal tersebut, maka sebaiknya pemerintah tidak menerapkan hukuman mati. Pasalnya, hal itu dapat berakibat munculnya vonis yang keliru dan tidak adil.

"Tahun ini PBB menggelar konferensi internasional soal HAM dan narkotik. Jadi, ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk introspeksi soal hukuman mati," kata Rafendi.

Meski berbagai lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa hukuman mati efektif membuat bandar narkotika jera, Rafendi meragukan hal tersebut.

Ia mengatakan, secara ilmiah, tidak terbukti bahwa hukuman mati bisa membuat bandar narkotik jera. "BNN kerap menggunakan argumen itu. Padahal, itu tidak jelas terbukti," ujarnya.

Saat ini tercatat ada 120 terpidana mati yang akan dieksekusi. Mayoritas terjerat kasus peredaran narkotik. Ada pula yang divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER