"Kamis sedang godok Perdanya, supaya sama-sama punya fakta integritas yang jelas, sama-sama melawan narkoba," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan, adanya perda tersebut bukan untuk mematikan pendapatan pengusaha atau mengurangi pendapatan daerah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta pengusaha sepakat untuk memberantas narkoba. Jika tidak mau, kami minta ditutup saja," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini optimistis perda akan disepakati semua pihak. Keyakinannya tersebut terkait aturan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu aturan pelarangan peredaran minuman keras di minimarket di Jakarta.
"Saya ingin kalau ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu (diskotek) maka ditutup," kata Ahok. Dengan aturan tersebut, nantinya semua pengunjung diskotek akan diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk ke diskotek.
Pernyataan ini dikeluarkan Ahok terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Kepariwisataan yang telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah. Rencananya, Raperda akan disahkan pekan ini salah satunya mengatur jam buka diskotek.
Selama ini, jam operasional diskotek diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, jam operasional diskotek hanya boleh sampai pukul 02.00 dini hari. (sur)