Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tengah membahas peraturan daerah tentang peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Perda tersebut diharapkan mampu memberantas peredaran narkoba yang selama ini terjadi di Jakarta terutama tempat hiburan malam seperti diskotek.
"Kamis sedang godok Perdanya, supaya sama-sama punya fakta integritas yang jelas, sama-sama melawan narkoba," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10).
Prasetyo mengatakan ada aturan yang harus ditaati oleh pengusaha dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya. Oleh karena itu ia berharap dibuatnya aturan tersebut dapat mengatur pengelolaan usaha hiburan malam yang ada di ibu kota.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan, adanya perda tersebut bukan untuk mematikan pendapatan pengusaha atau mengurangi pendapatan daerah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi DPRD, diketahui bahwa transaksi dan penggunaan narkoba kerap terjadi di tempat hiburan malam dan diskotek.
"Kami minta pengusaha sepakat untuk memberantas narkoba. Jika tidak mau, kami minta ditutup saja," ujarnya.
Prasetyo juga mengatakan, perda itu nantinya akan mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Hal tersebut untuk meminimalisir ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini optimistis perda akan disepakati semua pihak. Keyakinannya tersebut terkait aturan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu aturan pelarangan peredaran minuman keras di minimarket di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, aturan soal pembatasan jam operasional diskotek tak efektif meredam peredaran narkoba. Ahok ingin ada Peraturan Daerah yang lebih tegas soal operasional tempat hiburan malam itu.
"Saya ingin kalau ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu (diskotek) maka ditutup," kata Ahok. Dengan aturan tersebut, nantinya semua pengunjung diskotek akan diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk ke diskotek.
Pernyataan ini dikeluarkan Ahok terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Kepariwisataan yang telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah. Rencananya, Raperda akan disahkan pekan ini salah satunya mengatur jam buka diskotek.
Selama ini, jam operasional diskotek diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, jam operasional diskotek hanya boleh sampai pukul 02.00 dini hari.
(sur)