RJ Lino: Lucu Bilang Saya Rugikan Negara

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 14:58 WIB
Mantan Direktur Utama Pelindo II tersebut menjelaskan proses pengadaan lelang mobile crane dimulai sebelum dia menjabat sebagai direktur utama.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Richard Joost Lino hadir sebagai saksi dalam rapat Pansus Angket Pelindo II, di Komplek Parlemen Senayan, jakarta, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino menampik telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane yang menjeratnya sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lucu kalau bilang saya merugikan negara," kata Lino di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (6/1).

Hari ini RJ Lino diperksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan 10 mobile crane yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.
Dia menjelaskan, kasus yang ditangani KPK itu berawal dari proses pengadaan pada 2007 silam ketika dia belum menjabat sebagai direktur utama. Saat itu, kata dia, lelang telah dilakukan 10 kali dan tidak kunjung mendapatkan pemenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masuk (jadi direktur utama) 2009, baru saya putuskan (pemenang lelang) itu," kata Lino.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Lino akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Gugatan itu akan diajukan Senin mendatang.

Ketika ditanyai apa saja yang sudah disiapkan untuk gugatan tersebut, Lino enggan menjelaskan.
Sebelum mundur, Lino yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Pelindo II ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd.

Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Bekas Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M Noer yang mengurus mekanisme pembayaran sempat menolak untuk membayar proses pengadaan lantaran kejanggalan yang muncul. Namun ia justru diberhentikan oleh Lino. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER