Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino akan kembali diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam dua pekan ke depan. Masih berstatus sebagai saksi, Lino dalam pemeriksaan mendatang diminta membawa beberapa dokumen, termasuk slip gajinya.
Lino diperiksa penyidik Bareskrim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di badan usaha milik negara yang pernah dipimpinanya itu.
Menurut pengacara Haroe Soewarno, kliennya akan diperiksa pada tanggal 19 Januari mendatang.
"Untuk melengkapi soal slip gaji, berkas gaji, dan aset yang dimiliki Pak Lino," kata Heroe Soewarno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai soal pemeriksaan hari ini, Heroe enggan menjelaskan lebih rinci. "Biasa saja pemeriksaan," ujarnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, Lino dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. "Belum (jadi tersangka), tadi masih kita periksa sebagai saksi."
Namun, Agung belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini.
Ditemui usai pemeriksaan Lino, Agung langsung pergi meninggalkan Gedung Bareskrim bersama beberapa orang yang mendampinginya.
"Nanti saja ya, saya ditunggu rapat," ujarnya.
Dalam kasus ini, baru satu tersangka yang ditetapkan. Dia adalah bekas Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan yang disebut penyidik sebagai penanggungjawab seluruh proses pengadaan.
Penyidik mempermasalahkan 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan rencana awal pengadaan, alat-alat itu semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Setelah menyelidiki, polisi menyebut delapan pelabuhan itu tidak membutuhkannya. Karena itu, diduga ada motif korupsi di balik pengadaaannya.
(sur)