Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesaksian tersangka korupsi pengadaan mobile crane di Polri, Ferialdy Nurlan. Eks Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II ini telah tiba di gedung KPK, Jakarta, mengenakan setelan baju berkelir putih dan celana hitam.
Sebelum mulai diperiksa, Ferialdy tampak duduk dan bercakap di ruang tunggu bersama seseorang. Tak lama, ia segera menemui penyidik komisi antirasuah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Ferialdy diminta keterangannya untuk berkas penyidikan mantas bosnya, RJ Lino. Sebelum mundur, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ferialdy diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Priharsa melalui sambungan telepon, Senin (4/1).
Kasus ini ditangani KPK sejak dua tahun lalu. Sementara kasus yang menimpa Ferialdy di Bareskrim Polri yakni pengadaan 10 mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda.
Selain memeriksa Ferialdy, KPK juga memanggil Wahyu Herdiyanto yang menjabat sebagai Kabiro Pengadaan di perusahaan pelat merah itu.
Akhir Desember lalu, KPK juga telah meminta keterangan dua pejabat Pelindo. Keduanya adalah Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selalu Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.
KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kembali rincian kerugian negara kasus ini.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)