Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menilai bahwa pihaknya tidak pernah dikriminalisasi meskipun saat ini dua komisioner KY masih menyandang status tersangka karena tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan itu ia lontarkan seusai bertemu secara tertutup dengan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan pihaknya dan KPK tidak membicarakan persoalan kriminalisasi terhadap dua lembaga tersebut.
"Kami tidak bicarakan itu. Kami tidak anggap itu kriminalisasi. Biarkan berjalan sesuai proses hukum," kata Maradaman saat konferensi pers di kantor KY, Jakarta, Rabu (6/12).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya dan KY tidak melakukan pembicaraan soal kriminalisasi secara spesifik. "Prinsip dasarnya, kalau pengadilan bersih, pasti kriminalisasi tidak bisa dilakukan di pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati kasus ini sudah mencuat sejak tahun lalu, hingga kini berkas penyidikan kasus tersebut belum dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Agung. Pada Agustus 2015, berkas itu sempat dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim karena dianggap belum lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan eks Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri pada pertengahan Maret 2015. Mereka dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. Upaya mediasi yang sempat diupayakan pemerintah pun gagal terlaksana lantaran Sarpin mengindikasikan menolak upaya tersebut dan memilih untuk meneruskan perkara.
KY sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar menghukum Sarpin sebagai hakim non palu selama enam bulan. Rekomendasi KY ditolak oleh MA. MA menilai tidak ada yang dilanggar oleh Sarpin dalam memutuskan putusan praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
(pit)