Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin Rizaldi hari ini.
Ditemui di Markas Besar Polri, Taufiq mengatakan keterangannya sebagai saksi akan diberikan secara tertulis kepada penyidik. Dalam surat itu, dijelaskan alasan petinggi KY melaporkan balik Sarpin dengan tuduhan yang sama.
"Saya tak dendam, saya tak sakit hati, tak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan adanya aduan tuduhan penghinaan tersebut. Jadi saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot," kata Taufiq dalam surat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak mau repot, lanjut Taufiq, maka perselisihan di antara kedua pihak lebih baik dihentikan. Terlebih dia dan Sarpin sama-sama pejabat negara yang tidak pantas terlihat berseteru seperti ini.
"Apalagi antara saya ada pengadu itu ada fungsi pengawasan," kata Taufiq.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi Syamsudin, mengatakan pihaknya dalam pemeriksaan kali ini akan menunjukkan pernyataan-pernyataan terlapor sebagai bukti.
"Kami sudah siapkan CD berisi statement Hakim Sarpin," ujarnya.
Sebelumnya, Sarpin terlebih dulu mengadukan Taufiq lantaran menyebutnya sebagai hakim bermasalah. Pernyataan itu dilontarkan terkait kepemimpinan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kala itu terjerat kasus gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Taufiq balik melaporkan Sarpin atas tuduhan yang sama. Dia mempermasalahkan pernyataan sang hakim yang menyebut muak melihat para petinggi KY dan bahkan siap bertinju dengan mereka.
(meg)