Jokowi Ajukan Dua Nama Pengganti Calon Komisioner KY ke DPR

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2015 17:16 WIB
Pengajuan usulan pengganti dilakukan setelah DPR menolak dua dari tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan Jokowi.
Kantor Komisi Yudisial, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengajukan nama baru dua calon komisioner Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat yang disampaikan hari ini, Senin (16/11).

Dalam siaran persnya, Ari menyebutkan pengajuan ini merupakan usulan pengganti setelah DPR sebelumnya tidak menyetujui dua dari tujuh orang calon anggota KY untuk masa jabatan tahun 2015 hingga 2020 yang diusulkan oleh Presiden pada 8 September 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam hal ini, Presiden sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon komisioner KY, yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 20 Oktober 2015, DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden. Kelima nama itu yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR, ujar Ari, merupakan dua orang yang dipilih oleh Panitia Seleksi dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.

"Pansel sendiri memilih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi," ujar Ari.

Dua calon pengganti tersebut adalah Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Kedua nama ini disampaikan oleh Pansel kepada Presiden pada Jumat pekan lalu.

"Sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel," kata Ari. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER