Penahanan Pasutri Tersangka Suap Musi Banyuasin Diperpanjang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 14:26 WIB
Keduanya akan ditahan selama 40 hari ke depan karena penyidikan perkara suap yang menjerat keduany belum selesai disidik KPK.
Penahanan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinyam, Lucianty diperpanjang oleh KPK. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty diperpanjang masa penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa penahanan keduanya diperpanjang karena penyidikan perkara yang menjerat mereka belum rampung.

"Perpanjangan penahanan PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty) untuk 40 hari ke depan dari 7 Januari sampai 15 Februari 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (6/1).

Pasangan suami istri ini sempat mendatangi gedung komisi antirasuah di Jakarta untuk meneken berita acara. Setelah hampir tiga jam di dalam gedung, mereka meninggalkan gedung dan kembali ke rumah tahanan tempat mereka ditahan selama ini.

Ketika keluar gedung, mereka tak berbicara apa pun dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Keduanya terjerat suap ke anggota DPRD Musi Banyuasin terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahri dan Luci disangka menyuap Ketua DPRD setempat Riamon Iskandar dan tiga wakilnya yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil FItri. Mereka pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Riamon dan legislator lokal lainnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar dicokok penyidik saat bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada Jumat petang (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6).

Pihak pemerintah atas suruhan Pahri disangka menyuap pihak legislatif. Bambang dan Adam diduga merupakan koordinator penerima duit.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit sebesar Rp2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp10 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER