Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada CNN Indonesia, Kamis (7/1). Meski tidak merinci, Agus mengatakan saat ini Polri sudah mempunyai jumlah penyidik yang mencukupi.
"Penyidik itu kan kami punya banyak. Makanya kami back-up juga keperluan penyidik di institusi-institusi lain," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KPK bilang butuh 30 orang, kami akan siapkan 50 orang yang berkualitas. Nantinya akan diseleksi oleh KPK yang memenuhi syarat dan sisanya dikembalikan untuk keperluan yang lain," kata Agus.
Selama ini, lanjut Agus, ketentuan soal bantuan penyidik sudah diatur lewat mekanisme yang ada di pasal 39 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Di situ kan disebutkan penyidik dan penuntut itu dari Polri dan Kejaksaan."
Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, bantuan ini diberikan untuk mempercepat penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Salah satu alasan Polri memberi bantuan adalah jumlah penyidik KPK yang terbilang terbatas. Hal tersebut, menurut Badrodin, sangat mempengaruhi kecepatan penyelesaian kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK.
"Misal penyidik KPK hanya 92, misal menangani 70 kasus, itu kan setahun mungkin tidak selesai. Bahkan dua tahun tidak selesai. Yang seperti itu kita tawarkan," ujar Badrodin.
Namun, Badrodin mengaku perbantuan penyidik kepada KPK bersifat sementara. Penyidik dari Polri akan ditarik bila kasus yang ditanganinya telah selesai.
"Bentuknya BKO (di bawah komando operasi). Sifatnya sementara, Tetapi di bawah komando KPK, diperbantukan. Batas waktunya ya seselesainya perkara itu," ujar Badrodin. (rdk)