Jakarta, CNN Indonesia -- Serangkaian peristiwa dan kontroversi mewarnai perjalanan Polri selama setahun ini. Mulai dari lika-liku perjalanan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menjadi orang nomor satu di Trunojoyo pada awal tahun, hingga ancaman teroris yang menyelimuti di akhir tahun.
Belum lagi konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto tak lama setelahnya.
Di pertengahan tahun, kontroversi yang diakibatkan Komisaris Jenderal Budi Waseso saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) hingga penggeserannya ke posisi Kepala Badan Narkotika Nasional turut mewarnai perjalanan Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNN Indonesia merangkum semua peristiwa seputar Kepolisian dalam kaleidoskop. Berikut adalah kilas balik perjalanan Polri dari awal hingga akhir 2015.
Budi Gunawan dan konfrontasi KPK-Polri
Isu pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri merebak sejak penghujung 2014 lalu. Nama bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disebut bermasalah karena pernah terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut.
Pada 10 Januari, Presiden Joko Widodo baru membenarkan telah memilih Budi sebagai pimpinan Kepolisian saat dikonfirmasi wartawan. Dia memastikan tidak ada yang salah soal usulan mana itu. Bahkan, kata dia, nama itu masuk dalam rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tiga hari setelahnya, Abraham Samad yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Budi. Menurutnya, penyidik menemukan transaksi tidak wajar selama proses penyelidikan yang dimulai pada Juli 2014.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi.
Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan. Namun Inspektur Jenderal Ronny Sompie yang saat itu menjabat sebagai juru bicara Polri menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi.
Berselang 10 hari sejak penetapan tersangka itu, penyidik Bareskrim menangkap Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dia ditangkap selepas mengantar putrinya ke sekolah di Depok.
Dalam konferensi pers, Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang disangka telah melakukan tindakan berupa menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Setelah penangkapan ini, banyak warga yang aktif menggunakan Twitter berkicau menggunakan tanda pagar #SaveKPK. Tanda pagar ini menduduki peringkat lima topik yang paling banyak dibicarakan di Twitter di seluruh dunia dan peringkat pertama di Indonesia.
Selain #SaveKPK, beberapa kata kunci terkait kasus ini juga menjadi pembicaraan ramai di Twitter, seperti "Cicak vs Buaya" dan "Wakil Ketua KPK." Peristiwa ini memang dinilai sebagai kebangkitan konflik Cicak vs Buaya --istilah yang berasal dari pernyataan bekas Kabareskrim Susno Duadji-- yang sempat dua kali merenggangkan hubungan kedua institusi hukum sejak 2009.
Meski sempat dinyatakan akan ditahan, Bambang kemudian dilepaskan pada dini keesokan harinya.
Penangkapan Bambang Widjojanto dilakukan tidak lama setelah Budi Waseso menggeser Komisaris Jenderal Suhardi Alius sebagai Kabareskrim. Polri mengonfirmasi kabar pergantian tersebut pada 16 Januari.
Budi Waseso, mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal yang menangkap Susno Duadji, mengatakan ada "pengkhianat" yang hendak menghalangi langkah Budi Gunawan menjadi Kapolri. Isu santer menyebut nama Suhardi sebagai orang yang dimaksud, namun keduanya menampik.
Suhardi disebut-sebut sebagai orang yang memberikan informasi untuk melengkapi berkas perkara Budi Gunawan di KPK. Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyanto mengatakan telah memeriksa Suhardi terkait informasi tersebut. Hingga kini, tuduhan tersebut belum dapat dibuktikan.
Pada 16 Februari, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan melawan KPK. Status tersangka yang disematkan kepadanya dianggap tidak sah secara hukum dan dicabut.
Walau demikian, berselang dua hari, Jokowi mengumumkan tidak akan melantik Budi sebagai Kapolri. Sebagai gantinya, Presiden mengusulkan nama Badrodin Haiti untuk menggantikan Budi sebagai calon Kapolri.
"Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Masih dalam bulan yang sama, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka menyusul rekannya, Bambang Widjojanto. Dia dijerat dalam dua kasus yang berbeda, yakni kasus penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen.
Tidak hanya Samad, Polri juga kembali mengusut kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, yang disangka melakukan penganiayaan terhadap tersangka pencuri burung walet saat masih bertugas di Kepolisian 2004 silam. Kasus ini sempat dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena mengakibatkan ketegangan antara kedua institusi.
Belum lagi, para pimpinan KPK bergiliran dilaporkan ke Polri. Termasuk juga Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai juru bicara komisi antikorupsi. Meski tidak berujung pada penetapan tersangka, pelaporan ini semakin memperpanas hubungan kedua penegak hukum.
Hanya kasus Bambang, Samad, dan Novel yang terus berjalan. Penanganan tersangka dan barang bukti kasus keterangan palsu Bambang diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 18 September. Sementara perkara pemalsuan dokumen Samad diserahkan pada 22 September dan Novel pada 3 Desember.
Pelimpahan tersebut menandakan akhir penyidikan bagi ketiga kasus tersebut. Namun, hingga kini, ketiganya belum menjalani proses persidangan.
Di bawah kepemimpinan Budi Waseso, Bareskrim menunjukkan geliat menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tidak lama setelah resmi menjabat, Budi memang telah berjanji akan mengungkap banyak kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebut saja dugaan korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara yang menyeret institusi sekaliber BP Migas. Penggeledahan terkait korupsi yang diduga merugikan negara sampai triliunan rupiah itu menarik sorotan cukup besar, 5 Mei.
Tidak hanya dalam jumlah kerugian negara, nama-nama besar pun terpaksa bolak-balik ke Markas Besar Polri karena mesti berurusan dengan anak buah Budi.
Beberapa tokoh di antaranya adalah bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang jadi tersangka dugaan korupsi Payment Gateway dan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan yang mesti bersaksi atas dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Ada juga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang belakangan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Delapan bulan menjabat sebagai Kabareskrim, Budi dicopot dan dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Budi bertukar jabatan dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang didapuk menggantikan dirinya sebagai Kabareskrim.
Sebelum Budi resmi dicopot, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberantasan korupsi mesti dilakukan tanpa membuat gaduh. Luhut juga pernah mengingatkan Polri untuk tidak sembarangan dan lebih berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus ekonomi.
Kegaduhan memang terjadi setelah Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino mengadu kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di muka publik. Peristiwa itu sampai ke telinga Istana dan dikaitkan dengan isu pencopotan Budi.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri adalah ujung tombak negara dalam melawan terorisme. Tercatat sejumlah operasi penangkapan teroris termasuk yang terkait kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terjadi di tahun ini.
Fenomena ISIS di Indonesia pada awalnya hanya dianggap wacana. "ISIS itu iya, memang wacana sudah ada. Tapi yang sebenarnya belum ada," kata Ansyaad Mbai pada pertengahan 2014.
Namun, tak lama setelahnya, mulai banyak terjadi pembaiatan masyarakat terhadap ISIS di berbagai daerah. Belum lagi, sejumlah warga Indonesia ditangkap di luar negeri lantaran diduga terlibat kelompok teror tersebut.
Memasuki 2015, pada Maret, seorang tokoh agama dari Cianjur, Chep Hermawan, mengaku sebagai donatur ISIS. Kepada CNN Indonesia, dia mengaku pernah memberangkatkan orang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Menurut pengakuan Chep, dia sempat menghabiskan duit hampir Rp 1 miliar untuk membiayai keberangkatan beberapa orang menuju Suriah. Chep mengatakan, kebanyakan dari warga Indonesia yang ia berangkatkan berasal dari Jawa.
Walau demikian, polisi tidak bisa begitu saja menangkap Chep berdasarkan pernyataannya. Alasannya, tidak ada instrumen hukum untuk menangkap orang yang menyatakan tergabung dengan kelompok tertentu. Terlebih, ISIS belum secara resmi dinyatakan organisasi terlarang.
"Tapi kami pasti selalu monitor ketika ada indikasi seperti itu," kata juru bicara Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto kala itu.
Pada akhirnya, Chep ditangkap terkait kasus penipuan. Kepolisian Resor Cianjur menyatakan kasus tersebut terjadi pada 2010 lalu.
Masih pada bulan yang sama, kepolisian mengungkapkan empat warga berbahasa Uighur dan berpaspor Turki yang ditangkap di Poso pada 2014 terlibat dengan ISIS. Kepolisian menyebut mereka terlibat langsung dalam keberangkatan warga Indonesia yang hendak bergabung dengan ISIS.
Keempat orang asing tersebut ditangkap polisi 13 September 2014 di Poso. Mereka kabur saat ada razia. Saat itu mereka diduga terkait dengan kelompok teroris Santoso.
Santoso adalah salah satu teroris yang paling dicari oleh Kepolisian. Untuk memburu kelompok Santoso, Polri dan TNI menggelar Operasi Camar Maleo yang kini sudah memasuki jilid keempat. Operasi tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini, namun Santoso belum juga tertangkap.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Santoso juga telah berbaiat kepada ISIS. Karena itu, teroris yang bertanggungjawab atas sejumlah penyerangan terhadap Kepolisian itu diduga semakin berbahaya.
Tidak hanya berkembang di masyarakat, paham ISIS juga bahkan menjerat anggota kepolisian. Brigadir Syahputra pergi ke Malaysia untuk berperang bersama kelompok itu di timur tengah.
Pada November, Santoso mengunggah sebuah video, lengkap dengan bendera ISIS yang berisi ancaman terhadap Istana Negara dan Kepolisian Jakarta.
"Karena kami adalah tentara Daulah Islam yang sedang mengingatkan kalian. Yang kalian percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, panji hitam ini akan berkibar dengan izin Allah di atas Istana Merdeka dan akan kami hancurkan Polda Metro Jaya," ujar suara dalam video yang diduga Santoso.
CNN Indonesia juga memperoleh informasi akan terjadi serangan pada Desember, jelang pergantian tahun. Badrodin membenarkan hal tersebut dan menetapkan siaga 1 untuk meningkatkan pengamanan.
"Ancaman itu sekarang ada, tiga bulan yang lalu juga ada. Mengapa baru ditanya sekarang? kata Badrodin.
Tahun ini masyarakat juga dihebohkan dengan dua isu yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari, yakni permainan bahan pangan. Kasus beras plastik dan penimbunan sapi potong menjadi permasalahan yang mesti ditangani polisi.
Isu beras plastik berasal dari penemuan di Bekasi, Jawa Barat. Walikota Bekasi Rahmat Effendi memastikan sampel beras yang diambil dari Pasar Mutiara Gading Timur terbukti mengandung plastik. Hal tersebut sesuai dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi di laboratorium Sucofindo, di Cibitung, Jawa Barat.
Namun, belakangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan uji sampel beras yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menunjukan hasil negatif beras mengandung plastik. Hasil yang sama juga ditunjukan dari uji sampel beras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Tadi hasil Laboratorium Forensik, BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian negatif. Tidak ada unsur plastik dari pemeriksaan hasil laboratorium," kata Badrodin.
Sementara itu, isu penimbunan sapi potong berawal dari penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lokasi tersebut digunakan oleh PT Brahman Perkasa Sentosa.
Mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa jumlah sapi yang ditemukan di lokasi berjumlah 21.993 ekor. Jumlah tersebut berasal dari dua lokasi yang dijadikan target penggerebekan.
Setelah diselidiki, tidak kunjung ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Tiga orang saksi ahli yang dimintai pendapat menilai, jumlah sapi yang disimpan perusahaan di Tangerang belum melebihi ambang batas yang diatur.
Penyimpanan sapi sebagai salah satu sumber bahan kebutuhan pokok diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak saat itu menjelaskan, berdasarkan pasal 11 Perpres itu, tindakan penimbunan didefinisikan sebagai penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting dengan waktu paling lama tiga bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.
Dia mengatakan, setidaknya, kasus ini jadi pelajaran bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang tidak bercelah. Meski tidak melanggar hukum, polisi meyakini ada motiv kecurangan dibalik kasus tersebut.
Tahun ini, polisi juga harus berurusan dengan korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang berkepanjangan dan memakan banyak korban. Meski menyatakan telah menetapkan tersangka, Polri enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang telah dijerat.
Institut Hijau Indonesia, sebuah lembaga yang fokus pada bidang sosio-ekologis, mendesak pemerintah membeberkan nama seluruh perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kesengajaan membakar hutan dan lahan.
Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menyebut pemerintah juga harus berani membongkar siapa saja orang berpengaruh yang kemungkinan ikut menikmati uang dari perusahaan yang terlibat membakar hutan.
"Siapa sebenarnya di balik perusahaan pembakar itu? Sudah saatnya dibuka. Seolah-olah di depan publik anti pembakaran hutan, tapi ternyata dia berada di balik perusahaan itu," ujar Chalid.
Setidaknya ada 130 kasus yang diusut Polri di seluruh Indonesia. Empat kasus disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Dari empat kasus, satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani sempat mengumumkan PT BMH sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim. Namun, belakangan dia meralat pernyataannya. Dia enggan menyebutkan perusahaan mana yang telah ditetapkan tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.
"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Menjelaskan, Anton mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.
Desember, Bareskrim Polri membuat kehebohan setelah menggelandang artis Nikita Mirzani terkait dengan kasus prostitusi. Polri mengenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjerat tiga tersangka terkait kasus ini yakni A, O dan F. Karena menggunakan pasal tersebut, Nikita hanya ditetapkan sebagai saksi korban dan bukan pelaku.
Para pelaku diduga mengeksploitasi sejumlah artis dan mengincar pejabat atau pengusaha. "[Konsumennya] direktur swasta nasional, ada juga orang Malaysia, ada juga pejabat perbankan swasta," kata Komisaris Besar Umar Fana, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum.
Tak lama setelahnya, ada kasus lain yang menyangkut nama artis tersebut. Yulianus Paonganan, pengunggah foto Nikita dan Presiden Joko Widodo ditangkap di Jakarta. Penyidik juga memutuskan untuk menahan pria yang akrab disapa Ongen itu lantaran khawatir akan menghilangkan barang bukti.
Pemilik akun @ypaonganan itu ditangkap tim penyidik kemarin di Jakarta. Dia diduga telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik. Akun tersebut sebelumnya mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan hot pants.
Dalam foto itu, tercantum tulisan yang mengesankan sang Presiden punya skandal dengan artis itu. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.