Setya Novanto Diperiksa Kejaksaan Agung Dalam Waktu Dekat

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 19:54 WIB
Jampidsus Arminsyah berkata, rapat internal akan digelar terlebih dahulu oleh lembaga adhyaksa untuk memutuskan waktu pemanggilan Setya kedepannya.
Tak lama lagi bekas Ketua DPR RI Setya Novanto akan dipanggil Kejaksaan Agung atas dugaan mufakat jahat kasus saham PT Freeport Indonesia. (CNN Indonesia/Aghnia/Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidik Kejaksaan Agung akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia dalam waktu dekat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata, rapat internal akan digelar terlebih dahulu oleh lembaga adhyaksa untuk memutuskan waktu pemanggilan Setya kedepannya.

"Dalam waktu dekat kita akan mintakan keterangan. Kita masih rapatkan, besok kita putuskan kapan (dipanggilnya). Ini masih meminta keterangan, permintaan keterangan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Arminsyah di kantornya, Kamis (7/1).
Pemanggilan Setya untuk diselidiki Kejagung telah diputuskan berlangsung tanpa harus menunggu izin diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata dalam kesempatan berbeda, Setya dapat langsung dipanggil karena diduga telah melakukan tindak pidana khusus berupa pemufakatan jahat berujung korupsi dalam pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid Juni tahun lalu.

"Apa yang dilakukan dia kan tidak berkaitan dengan tugasnya. Pertemuan dia dengan Maroef dan Riza kan tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya tidak tugas, berarti kita tidak perlu meminta izin Presiden. Pasal 245 ayat 3 UU MD3 menyatakan bahwa izin tidak diperlukan kalau anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus," kata Prasetyo kepada CNNIndonesia.com.
Selain Setya, penyelidik Kejagung juga tetap berupaya untuk meminta keterangan Riza yang telah mangkir dalam dua kali pemanggilan lembaga adhyaksa. Namun, Arminsyah berkata bahwa pemanggilan paksa Riza untuk diperiksa baru dapat dilakukan setelah penyelidikan kasus pemufakatan jahat naik ke tingkat penyidikan.

"Kalau sudah penyidikan baru kita upaya paksa. Kalau nantinya dinaikkan ke penyidikan baru upaya paksa memanggil dia," ujarnya.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Dalam pertemuan Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejaksaan juga telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER