Kejagung Panggil Setya Novanto Pekan Depan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 14:44 WIB
Pemanggilan Setya untuk diselidiki Kejagung telah diputuskan berlangsung tanpa harus menunggu izin diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Setya Novanto di Bakrie Tower. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia pekan depan.

Pemanggilan Setya oleh Kejagung pekan depan telah dikonfirmasi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Mantan Politisi NasDem itu mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk segera memanggil Setya.

"Insya Allah pekan depan akan kita panggil. Saya sudah minta Jampidsus dan tim penyelidik untuk memanggil. Sudah jelas tidak perlu izin Presiden," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).
Selain memanggil Setya, penyelidik Kejagung juga akan mengundang pengusaha minyak Riza Chalid untuk diselidiki dalam pengusutan perkara yang sama. Namun, belum diketahui pasti kapan panggilan terhadap Riza akan dilakukan lagi oleh Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Riza) tetap akan kita undang. Saya tanya kamu, di mana dia sekarang? Orangnya pindah-pindah terus. Kalau ada info di mana dia, tolong kabari," katanya.

Pemanggilan Setya untuk diselidiki Kejagung telah diputuskan berlangsung tanpa harus menunggu izin diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Prasetyo berkata dalam kesempatan berbeda, Setya dapat langsung dipanggil karena diduga telah melakukan tindak pidana khusus berupa pemufakatan jahat berujung korupsi dalam pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid Juni tahun lalu.

"Apa yang dilakukan dia kan tidak berkaitan dengan tugasnya. Pertemuan dia dengan Maroef dan Riza kan tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya tidak tugas, berarti kita tidak perlu meminta izin Presiden. Pasal 245 ayat 3 UU MD3 menyatakan bahwa izin tidak diperlukan kalau anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus," katanya.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Dalam pertemuan Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.

Kejaksaan juga telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER