KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Suap Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2016 02:48 WIB
Penahanan dilakukan lantaran berkas penyidikan belum dan penyidik tak ingin tersangka kabur, mengulangi perbuatan yang sama, atau pun mempengaruhi saksi lain.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (tengah) bersama istri Evi Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.

"Perpanjangan tahanan yingkat pengadilan negeri untuk 30 hari ke depan mulai besok tanggal 9 Januari sampai 7 Februari 2015," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (8/1). Ini adalah perpanjangan kedua setelah mereka diperpanjang masa tahannya selama 40 hari sebelumnya.

Saleh bakal tetap menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan. Chaidir bakal tetap mendiami Rutan Polda Metro Jaya sementara Ajib Shah berada di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusa, dan Sigit Pramono Asri menetap di Rutan Polres Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan dilakukan lantaran berkas penyidikan mereka belum rampung digarap penyidik. Penyidik tak ingin para tersangka kabur, mengulangi perbuatan yang sama, atau pun mempengaruhi saksi lain.

Para anggota DPRD ini diduga menerima suap dari Gatot agar parlemen mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus legislator daerah Fadly Nurzal kepada penyidik komisi antirasuah menyampaikan interpelasi yang diajukan anggota dewan terkait dengan pertanggungjawaban anggaran. Namun, belum juga diajukan, interpelasi gagal di tengah jalan lantaran dugaan suap pembungkam dari Gatot.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER