Mensos: Pengedar Sasar Pengguna Narkoba Usia Lima Tahun

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 05:22 WIB
Pertama diberi gratis, kedua, ketiga diberi gratis, keempat setelah si anak ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang lain.
Mensos Khofifah Indar Parawansa saat berbincang dengan penghuni panti saat mengunjungi Panti Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik di Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terus mencermati tren sasaran pengguna narkotika yang saat ini terus berubah. Bahkan, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, tren menyasar anak usia lima tahun atau bawah lima tahun sebagai target konsumen para pengedar.

Khofifah mengatakan modus yang digunakan para pengedar adalah dengan mendekati anak-anak dan memberikan obat terlarang tersebut secara gratis. "Pertama diberi gratis, kedua, ketiga diberi gratis, keempat setelah si anak ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang lain,” ujar Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/1), seperti dilansir Antara.

Khofifah mencontohkan, misalnya yang terdekat mengambil uang yang ada di dompet ibu mereka sehingga lama-kelamaan akan menjadi tindak kriminalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Khofifah cara-cara tersebut serupa dengan cara pengedar ketika menyasar pengguna kalangan remaja. “Begitu juga dengan para remaja yang diberi narkoba pada awalnya secara gratis, setelah kecanduan akan disuruh untuk mengambil barang atau mencuri, misalnya mencuri motor,” tuturnya.

Karena itu, Khofifah mengingatkan kalangan orang tua harus mengawasi pergaulan anak dan mengetahui perkembangan narkotika serta ciri-ciri orang yang kecanduan.

Saat ini pemerintah sangat serius untuk menangani masalah peredaran gelap narkotika bahkan sejak 2015 menargetkan merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tahun ini akan ditambah empat IPWL sehingga total IPWL yang terakreditasi sebanyak 122.

Selain Kemensos, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER