Sidang Praperadilan RJ Lino Melawan KPK Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 12:03 WIB
Penundaan dilakukan atas dasar permintaan KPK selaku pihak termohon yang sudah diajukan kepada PN Jakarta Selatan sejak pekan lalu.
RJ Lino saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana praperadilan antara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang yang harusnya digelar pada Senin (11/1) ini ditunda pelaksanaannya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan atas dasar permintaan KPK selaku pihak termohon yang sudah diajukan kepada PN Jakarta Selatan sejak pekan lalu.

"Pengadilan Negeri telah menerima surat dari KPK, yang intinya meminta penundaan sidang praperadilan untuk dua minggu ke depan," ujar Hakim Udjiati di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hari ini tidak terlihat kehadiran satu pun tim hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Sementara kuasa hukum Lino terlihat sudah hadir di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB tadi.

Setelah mendengar permohonan dari KPK yang dibacakan Hakim Udjiati, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menyatakan keberatannya. Menurut Maqdir, permintaan penundaan sidang praperadilan yang diajukan KPK terlalu lama waktunya.

"Permintaannya terlalu lama. Kami khawatir ini sesuatu yang tidak patut dilakukan. Andai kata yg mulia tidak keberatan, untuk KPK ini agar dipanggil lagi secara patut," ujar Maqdir.

Hakim Udjiati pun akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya sidang praperadilan antara RJ Lino melawan KPK hingga pekan depan setelah mendengar permintaan Maqdir. "Persidangan ditunda satu minggu ke depan, Senin 18 Januari," kata Hakim Udjiati.

Sebelumnya, Lino menuding KPK terburu-buru dalam menetapkannya sebagai tersangka. Padahal penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum rampung dilakukan. Menurut Lino, kerugian negara perlu dirumuskan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.

Lino ditetapkan sebagai tersangka perkara pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER