Dua Penyuap Dewie Limpo Jalani Sidang Dakwaan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 14:23 WIB
Keduanya didakwa telah memberikan uang sebesar SGD 177.700 sebagai pelicin proyek kepada mantan anggota Komisi VII DPR tersebut.
Anggota DPR Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (tengah) memakai baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari. (AntaraFoto/ M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang yang diduga memberikan suap kepada anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewie Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan hari ini.

Kedua orang itu adalah Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii.

Keduanya didakwa telah melakukan memberikan uang sebesar SGD 177.700 sebagai pelicin proyek kepada Dewie yang saat itu merupakan anggota komisi VII DPR periode 2014-2019.
Suap itu dimaksudkan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kabupaten Deiyai, Papua, pemerintah daerah setempat berencana membangun pembangkit listrik, namun anggaran APBD ternyata terbatas. Oleh karena itu, diupayakan anggaran dari pemerintah pusat.

"Menindaklanjuti rencana tersebut, pada sekitar Maret 2015, terdakwa I (Irenius Adii) selaku kepala dinas ESDM membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan panitia anggaran Komisi VII DPR," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).
Demi kelancaran pengurusan proposal tersebut, Irenius meminta sekretaris pribadi Dewie, yang bernama Rinelda Bandaso, untuk mempertemukannya dengan Dewie. Dewie kemudian menyatakan bersedia mengupayakan agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari pemerintah pusat.

Pada tanggal 30 Maret 2015 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana.

Dewie pun menyampaikan kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.

Dewie kemudian meminta Irenius mempersiapkan dana pengawalan anggaran dan hal itu disanggupi Irenius. Selanjutnya, Irenius memasukkan proposal pembangunan pembangkit listrik Kabupaten Deiyai ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

Pada sekitar Agustus 2015, Irenius dihubungi oleh Rinelda agar memperbaiki proposal. Sebulan kemudian, Irenius menyerahkan proposal yang sudah direvisi dan menyerahkannya langsung kepada Dirjen EBTKE Rida Mulyana.

Pada 28 September 2015, Irenius bertemu dengan Rinelda, Bambang Wahyuhadi (staf ahli Dewie), serta Dewie di Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Dewie kembali meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan. Irenius pun menjawab akan mengupayakannya.

Pada 11 Oktober 2015, Irenius menanyakan perkembangan pengajuan proposal kepada Rinelda. Namun, Rinelda meminta agar Irenius menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu.

Irenius menjawab sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha tersebut menjadi pelaksana pekerjaannya.

Pada 13 Oktober 2015, Irenius dan Rinelda datang ke Kementerian ESDM untuk menanyakan perkembangan proposal dan mendapatkan informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang eletronik di kementerian.

Mengetahui hal itu, Irenius meminta Rinelda mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan dengan harapan pelelangan dapat dilakukan di tingkat kabupaten sehingga ia dapat menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan.

Rinelda menyampaikan permintaan itu kepada Dewie dan Bambang. Dewie mengatakan akan membicarakan itu dengan Rida.

Keesokannya, Bambang mengatakan kepada Rinelda bahwa Dewie akan membicarakan hal itu dengan anggota Badan Anggaran Komisi VII DPR.

Dewie juga mengatakan bahwa ada mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar. Oleh karena itu, Irenius diminta menyiapkan Rp2 miliar.

"Atas informasi itu, Rinelda menyampaikan kepada Terdakwa I (Irenius). Terdakwa I kemudian meminta Terdakwa II (Setiadi) yang merupakan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih di Papua agar menyiapkan dana pengawalan tersebut. Terdakwa II menyanggupinya," kata jaksa membacakan berkas dakwaan.

Pada tanggal 18 Oktober 2015, di sebuah restoran di Mal Pondok Indah, Irenius mempertemukan Setiadi dengan Dewie, Rinelda, Bambang, dan Stefanus Harry Jusuf (adik kandung Setiadi).

Setiadi menyatakan bersedia memberikan dana pengawalan kepada Dewie sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan. Kendati demikian, Setiadi menegaskan uang tersebut harus dikembalikan apabila ia gagal menjadi pelaksana.

Atas kesepakatan tersebut, Dewie meminta Setiadi menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 melalui Rinelda, dengan berkoordinasi dengan Bambang.

Pada 19 Oktober 2015, bertempat di sebuah kafe di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Irenius bersama Setiadi melakukan pertemuan dengan Rinelda dan menyatakan akan menyerahkan setengah dana pengawalan, yang sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk Dollar Singapura keesokan harinya. Dalam pertemuan itu, turut hadir Stefanus dan seorang lainnya bernama Jemmie Dephiyanto.

Pada 20 Oktober 2015, bertempat di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Irenius dan Setiadi melakukan pertemuan dengan Rinelda untuk menepati janjinya, yaitu menyerahkan uang sebesar SGD177.700. Stefanus dan Jemmie turut hadir dalam pertemuan itu.

Dalam keaempatan itu, Setiadi juga memberikan uang kepada Irenius dan Rinelda masing-masing sebesar SGD1.000. Beberapa saat setelah itu, Irenius dan Setiadi ditangkap oleh petugas KPK.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU Joko Hermawan.

Seusai sidang, keduanya langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa menjawab pertanyaan awak media. Adapun, pengacara Setiadi, Tabrani Kemal menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Menurutnya, pasal-pasal yang ditetapkan jaksa penuntut umum sudah tepat.

"Nanti tinggal kami lihat pembuktiannya. Kami akan coba hadirkan orang-orang yang dapat memberikan kesaksian beserta saksi ahli," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER