KPK Dituduh Punya Kepentingan Dalam Kasus RJ LIno

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 15:41 WIB
Kuasa hukum RJ Lino mengatakan dugaan tersebut muncul karena KPK dengan mudah menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II itu sebagai tersangka.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino hadir sebagai saksi dalam rapat Pansus Angket Pelindo II, di Jakarta, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memiliki kepentingan tertentu saat menetapkan mantan Direktur Utama PT. Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka perkara pengadaan Quay Container Crane di bekas perusahaannya periode 2010 silam.

Dugaan tersebut muncul setelah KPK dianggap dengan mudah menetapkan Lino sebagai tersangka. Padahal, dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan container crane baru dilaporkan ke komisi antirasuah sepekan sebelum Lino ditetapkan sebagai tersangka.

"Dugaan kami, ketika Lino ditetapkan sebagai tersangka sepertinya ada kepentingan lain. Ini bisa dibaca dari tergesa-gesanya KPK mengusut perkara ini. Tanggal 8 Desember beliau (Lino) dilaporkan, tanggal 15 sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Maqdir juga menduga KPK melakukan kesalahan saat menetapkan Lino sebagai tersangka perkara pengadaan container crane. Kesalahan KPK semakin terlihat setelah tim hukum lembaga tersebut meminta bantuan ahli hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lino atas status tersangka dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka terlalu gampang menetapkan orang sebagai tersangka,namun berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang mempersoalkan penetapan itu," katanya.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Lino karena ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka perkara container crane tidak dilakukan sesuai aturan oleh KPK. Oleh KPK, Lino diduga melakukan pelanggaran lantaran menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER