"Dalam rangka menghadapi praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino, Biro Hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban," kata Basaria ketika dihuhungi.
Praperadilan Lino menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan depan (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menuding penetapan tersangka juga dinilai terburu-buru dan tendensius untuk kepentingan tertentu.
"KPK harus tunjulkab itikad baik, jangan menunda, itu gak jelas dan tidak masuk akal. Mareka harus menunjukkan mereka serius karena kita juga serius," ucapnya.
Maqdir juga mengatakan, KPK tak mengirimkan surat penundaan selama dua minggu laiknya sidang praperadilan lain. Selain itu, ia juga meminta penyidik menghentikan proses pemeriksaan terhadap para saksi hingga putusan praperadilan.
Sebelum mundur, Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.
Eks Direktur Keuangan PT Pelindo IJ Dian M Noer yang mengurus mekanisme pembayaran sempat menolak untuk membayar proses pengadaan lantaran kejanggan yang muncul. Namun Dian justru diberhentikan oleh Lino.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)