Jawab Gugatan RJ Lino, KPK Minta Bantuan Pakar Pidana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 21:51 WIB
Para pakar hukum yang diminta KPK dinilai bisa menyanggah gugatan RJ Lino atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tim biro hukum komisi antirasuah tengah meminta bantuan dari pakar hukum pidana menjelang sidang gugatan praperadilan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Ilmu yang dimiliki oleh para pakar dinilai mampu menyanggah gugatan Lino.

"Dalam rangka menghadapi praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino, Biro Hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban," kata Basaria ketika dihuhungi.

Praperadilan Lino menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan depan (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga penegak hukum ini siap menghadapi argumen dari Lino. Lino menurut pengacaranya yakni Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK belum mengantongi jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan tiga buah Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang dijeratkan kepadanya.

Maqdir menuding penetapan tersangka juga dinilai terburu-buru dan tendensius untuk kepentingan tertentu.

Untuk menghadapi KPK, Maqdir mengatakan telah menyiapkan bukti berupa dokumen dan keterangan saksi ahli. "Kami siap dan akan menghadirkan saksi dan ahli," kata Maqdir.

Maqdir berharap KPK menghadiri sidang perdana tanpa dalih apa pun. Hadirnya KPK di meja hijau, menurutnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap penegak keadilan.

"KPK harus tunjulkab itikad baik, jangan menunda, itu gak jelas dan tidak masuk akal. Mareka harus menunjukkan mereka serius karena kita juga serius," ucapnya.

Maqdir juga mengatakan, KPK tak mengirimkan surat penundaan selama dua minggu laiknya sidang praperadilan lain. Selain itu, ia juga meminta penyidik menghentikan proses pemeriksaan terhadap para saksi hingga putusan praperadilan.

Sebelum mundur, Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Eks Direktur Keuangan PT Pelindo IJ Dian M Noer yang mengurus mekanisme pembayaran sempat menolak untuk membayar proses pengadaan lantaran kejanggan yang muncul. Namun Dian justru diberhentikan oleh Lino.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER