Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013 atas nama Eddy Sofyan ternyata telah diteliti oleh penuntut dari Kejaksaan Agung.
Jika telah dinyatakan lengkap, maka pelimpahan berkas dan tanggung jawab tersangka akan segera dilakukan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Peradilan perkara dana bansos dan hibah Sumut pun dapat segera berlangsung jika pelimpahan tersebut telah dilakukan.
"Untuk Eddy Sofyan sudah kami berkaskan dan kirim ke penuntutan. Kalau dinyatakan lengkap, kami kirim tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Medan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/1).
Penelitian berkas perkara dana hibah dan bansos Sumut baru dilakukan kepada Eddy. Arminsyah berkata, penelitian berkas atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho belum dilakukan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kerugian sudah Rp7 miliar lebih dari (penyelewengan) di 1 SKPD. Untuk (berkas) Gatot belum dikaji," katanya.
Hingga saat ini dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara penyelewengan dana bansos dan hibah Sumut. Keduanya adalah Gatot selaku Gubernur non aktif Sumatera Utara dan Eddy sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(utd)