Jika telah dinyatakan lengkap, maka pelimpahan berkas dan tanggung jawab tersangka akan segera dilakukan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Peradilan perkara dana bansos dan hibah Sumut pun dapat segera berlangsung jika pelimpahan tersebut telah dilakukan.
"Untuk Eddy Sofyan sudah kami berkaskan dan kirim ke penuntutan. Kalau dinyatakan lengkap, kami kirim tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Medan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara penyelewengan dana bansos dan hibah Sumut. Keduanya adalah Gatot selaku Gubernur non aktif Sumatera Utara dan Eddy sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (utd)