Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan menelaah aliran dana proyek dari kasus yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif.
Menurutnya, dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, telah ditemukan 138 proyek. Dia meyakini bahwa uang yang dihasilkan dari sejumlah proyek tersebut bukan untuk Nazaruddin semata.
"Kami akan telaah itu uangnya ke mana. Rasanya kalau untuk Nazar sendiri sudah muntah berlebihan, tetapi ini ada tujuan lain," kata Elza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).
Dia mengatakan, tujuan lain yang dimaksud antara lain untuk memenangkan ketua umum di Bandung. Selain itu juga sebagai persiapan pengadaan baliho dan media untuk presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu keluar uangnya cukup besar, supaya partainya sendiri bisa eksis terus. Semuanya
nonsense kalau tanpa dana," ujar Elza.
Hari ini Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang terdakwa Nazarudin. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada tujuh saksi yang hadir, di antaranya Halimah Mawardi (Bank Mandiri), Novita Ukori (Bank Sulut), Muhammad Arif Nur Firmansyah (BRI), Erlita Indriyani (BRI), Eva Dwi Yuliani (BNI Semesco), Ika Mahza Saptawati (Bank CIMB Niaga), dan Anita Adi Wangtari (Bank UOB).
Ketujuh saksi simintai keterangannya terkait transaksi perbankan yang mengarah pada TPPU yang dilakukan Nazaruddin. Masing-masing saksi membenarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK sebelumnya.
Salah satu saksi dari BRI, Arif mengatakan, pihaknya mencatat pada 26 April 2010, rekening tabungan dan deposito atas nama Amin Handoko dibuka sebesar Rp36 miliar melalui over booking PT Anugrah Nusantara.
"Rekening tabungan yang disita KPK Rp2,366 miliar, sebelumnya ada rekening lain. Bunga deposito ditampung di rekening itu," kata Arif saat persidangan.
Nazaruddin tidak menanggapi keterangan saksi pada saat persidangan. Bahkan usai sidang, Nazaruddin tidak mau berkomentar sedikit pun. Beberapa kali mengikuti sidang perkara TPPU, Nazaruddin lebih banyak bungkam.
Hakim ketua, Ibnu Basuki yang memimpin jalannya sidang mengatakan sidang ditunda hingga hari Rabu (20/1).
Dalam perkara ini, Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga didakwa telah menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa mendakwa Nazaruddin telah mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.
Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin, di antaranya PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Handoko, dan Fitriaty Kuntana.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(utd)