Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar keterangan saksi-saksi saat persidangan dengan terdakwa Evy Susanti. Dua orang saksi, Fransisca Insani Rahesti (Sisca) dan Yulius Irwansyah (Iwan), dikonfrontir hakim.
Dalam persidangan, Sisca menjelaskan bahwa Rio meminta sesuatu kepada Evy, sebelum mengadakan pertemuan lagi dengannya. "Minta ketemu terus, Sis, aku kan sibuk, no free lunch, Rio jawab seperti itu," kata Sisca.
Percakapannya itu disampaikan kepada Iwan. Kata Sisca, Iwan sudah paham maksud pembicaraan Rio. "Ya ngertilah, Sis, sudah ada budgetnya," ujar Sisca menirukan Iwan.
Namun Sisca mengaku bingung saat Iwan menanyakan jumlahnya, Rp150 juta atau Rp200 juta. Sisca mengaku tidak tahu urusan harga. Tapi untuk sekelas Rio, Sisca lebih memilih yang besar nilainya.
Hakim Ketua Sinung Hermawan bertanya kepada Sisca soal siapa yang menentukan besaran uang Rp200 juta. Sisca langsung menyebut nama Iwan.
Iwan yang duduk di bangku saksi lantas membantah keterangan Sisca. "Saya tidak tahu. Saya enggak pernah menyampaikan Rp200 juta," kata Iwan.
Hakim Sinung merasa kurang yakin dengan jawaban Iwan. "Nggak tahu gimana? Sisca bilang Saudara yang menentukan," katanya.
Sinung sempat bingung siapa sebenarnya yang menentukan jumlah suap tersebut. "Kalau Patrice Rio hadir lebih ramai lagi ini," imbuhnya.
Dalam sidang tersebut Evy mengatakan, Rio mau bertemu dengannya jika ada sesuatu. Dia memahami sesuatu yang dimaksud adalah uang. Namun saat uang itu diserahkan, Sisca protes duitnya kurang Rp50 juta. Evy mengatakan, Iwan lupa memberitahu jumlahnya Rp200 juta.
Evy Susanti bersama suaminya, Gatot Pujo Nugroho, didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Keduanya didakwa memberi suap sebesar USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura.
Evy dan Gatot juga terjerat kasus penyuapan kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang itu untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung.
Di sisi lain, majelis hakim Tipikor telah menyatakan bahwa Rio Capella bersalah karena menerima suap tersebut. Dia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada persidangan Senin, 21 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bag)