Eksaminasi Kasus Rio Capella di KPK Rampung

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 10 Jan 2016 02:29 WIB
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hasil eksaminasi telah di tangan pimpinan lembaga antirasuah untuk ditelaah.
Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capela dalam persidangan lanjutan Tipikor kasus suap Gubernur Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan eksaminasi kasus yang menjerat eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kini hasil eksaminasi telah di tangan pimpinan lembaga antirasuah untuk ditelaah.

"Eksaminasi adalah mekanisme internal dan sudah selesai. Sekarang hasilnya ada di pimpinan, kami menunggu putusan pimpinan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1).

Apabila ditemukan kejanggalan dalam pengusutan kasus Rio maka penyidik atau jaksa yang menangani dapat diberi sanksi. Meski demikian, Yuyuk tak dapat mengungkapkan detail sanksi yang dapat dijeratkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada mekanisme sendiri dari pengawas internal jika terbukti maka akan diberi sanksi ringan, sedang, atau berat," katanya.

Mulanya, eksaminasi ini dilakukan lantaran tim pengawas menilai ada kejanggalan dalam kasus ini termasuk dalam penuntutan saat sidang. Untuk mengonfirmasi, pengawas internal memeriksa ketua tim jaksa, Yudi Kristiana. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Jaksa Yudi telah ditarik oleh institusi asalnya dan tak lagi bekerja untuk komisi antirasuah.

Keterangan Yudi diminta lantaran timnya menuntut Rio dengan hukuman rendah, yakni dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidier satu bulan kurungan. Tuntutan tersebut berujung pada putusan hakim yang memvonis orang dekat bos NasDem Surya Paloh ini dengan hukuman minimal yang termaktub dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio dijebloskan ke bui selama 1,5 tahun dan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Rio terbukti menerima suap Rp200 juta untuk penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Nama Gatot tercantum dalam surat penyidikan yang diterbitkan pihak Kejaksaan.

Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem. Duit diberikan Evy kepada Rio melalui staf Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER