"Eksaminasi adalah mekanisme internal dan sudah selesai. Sekarang hasilnya ada di pimpinan, kami menunggu putusan pimpinan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1).
Apabila ditemukan kejanggalan dalam pengusutan kasus Rio maka penyidik atau jaksa yang menangani dapat diberi sanksi. Meski demikian, Yuyuk tak dapat mengungkapkan detail sanksi yang dapat dijeratkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, eksaminasi ini dilakukan lantaran tim pengawas menilai ada kejanggalan dalam kasus ini termasuk dalam penuntutan saat sidang. Untuk mengonfirmasi, pengawas internal memeriksa ketua tim jaksa, Yudi Kristiana. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Jaksa Yudi telah ditarik oleh institusi asalnya dan tak lagi bekerja untuk komisi antirasuah.
Rio terbukti menerima suap Rp200 juta untuk penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Nama Gatot tercantum dalam surat penyidikan yang diterbitkan pihak Kejaksaan.
Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem. Duit diberikan Evy kepada Rio melalui staf Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. (pit)