Pada sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1), Hakim I Gede Dewa Palguna mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Gresik menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 16.30 WIB.
Sesuai pasal 157 ayat (5) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 5 ayat (1) Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, permohonan gugatan pilkada Gresik dapat diajukan paling lambat tanggal 19 Desember pukul 16.30 WIB.
Lihat juga:Akbar Tandjung: Saya Sedih dengan Golkar (4) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Sholeh, kuasa hukum pasangan Husnul dan Rubaie, menyalahkan KPUD Gresik atas keputusan MK tersebut.
"Kami tidak segera diberikan SK penetapan KPUD, padahal itu obyek sengketa. Tanpa SK itu kami tidak bisa menggugat," ucapnya usai sidang.
Meskipun menerima keputusan MK, ia mendesak para hakim konstitusi memberikan rasionalitas atas sikap penyelenggara pemilu yang tidak cepat menyelesaikan urusan administratif.
"Kalau tanggal 16 kami sudah menerima SK penetapan, hari itu juga kami bisa langsung berangkat ke Jakarta. Ada unsur kesengajaan dari KPUD untuk menghambat kami," katanya. (sip)