Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon Husnul Khuluq dan Rubaie. Para hakim MK beralasan, panitera MK menerima permohonan gugatan pasangan calon itu tujuh menit setelah tenggang waktu berakhir.
Pada sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1), Hakim I Gede Dewa Palguna mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Gresik menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 16.30 WIB.
Sesuai pasal 157 ayat (5) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 5 ayat (1) Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, permohonan gugatan pilkada Gresik dapat diajukan paling lambat tanggal 19 Desember pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan catatan panitera MK, kuasa hukum Husnul dan Rubaie baru mendaftarkan permohonan gugatan diajukan 19 Desember 2015, pukul 16.37 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penilaian fakta di atas, pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu sehingga permohonan tidak dapat diterima," ujar Hakim Arief Hidayat saat membacakan keputusan.
Muhammad Sholeh, kuasa hukum pasangan Husnul dan Rubaie, menyalahkan KPUD Gresik atas keputusan MK tersebut.
Ia berkata, seandainya penyelenggara pilkada menyerahkan surat keputusan penetapan rekapitulasi hasil suara pada tanggal 16 Desember, kliennya tidak akan terlambat mendaftarkan gugatan.
Awalnya, Sholeh beranggapan, karena menerima SK penetapan pada tanggal 17 Desember, maka tenggang waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 20 Desember.
"Kami tidak segera diberikan SK penetapan KPUD, padahal itu obyek sengketa. Tanpa SK itu kami tidak bisa menggugat," ucapnya usai sidang.
Meskipun menerima keputusan MK, ia mendesak para hakim konstitusi memberikan rasionalitas atas sikap penyelenggara pemilu yang tidak cepat menyelesaikan urusan administratif.
"Kalau tanggal 16 kami sudah menerima SK penetapan, hari itu juga kami bisa langsung berangkat ke Jakarta. Ada unsur kesengajaan dari KPUD untuk menghambat kami," katanya.
(sip)