Tenggang waktu pengajuan permohonan gugatan kepada panitera MK merupakan alasan yang digunakan para hakim konstitusi untuk menolak 16 gugatan tersebut.
Sesuai pasal 157 ayat (5) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 5 ayat (1) Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, permohonan gugatan harus diajukan paling lambat 48 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Lihat juga:KPU Jadi Teradu Terbanyak di DKPP |
Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Husnul Khuluq dan Rubaie, misalnya, ditolak hakim konstitusi karena terlambat tujuh menit dari tenggang waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lima dari 21 permohonan sengketa pilkada ditarik kembali oleh pasangan calon dan kuasa hukum mereka.
Berdasarkan pantauan, gedung MK dipenuhi oleh pendukung dan kuasa hukum para pasangan calon. Kepolisian Resor Jakarta Pusat menyiagakan ratusan personelnya di gedung tersebut.
Pengamanan bagian dalam gedung MK pun berbeda dengan hari-hari biasa. Para tamu yang hendak masuk ke gedung harus melewati dua titik pemeriksaan.
Ketua dan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum tampak menghadiri dua sesi sidang pertama. Mereka adalah Husni Kamil Manik, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (sip)