Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi pengusutan aliran duit tersangka suap sekaligus legislator Damayanti Wisnu Putranti. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik dapat meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari jejak transaksi mencurigakan.
"Di penyidikan belum ada permintaan ke KPK. Iya (bisa meminta laporan analisis) setelah melihat materi kasusnya. Sekarang masih pemeriksaan tahap awal," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (19/1).
Yuyuk menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan jika pihaknya memerlukan untuk mengembangkan kasus dan melihat pemetaan kasus. Penelusuran dapat dilakukan di dua tahap proses hukuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penelusuran aset bisa saat penyelidikan dan penyidikan kalau memang diperlukan. Kalau sudah pernah ditelusuri di lidik, biasanya tidak akan diulang di proses sidik," ujarnya.
Penelusuran aset juga tak melulu dilakukan. Menurut Yuyuk, tergantung dari kebutuhan atas tiap kasus yang berbeda. Penelusuran aset juga dapat digunakan untuk membidik tindak pidana pencucian uang.
Damayanti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf ahlinya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda. Julia ditangkap di bilangan Tebet, Dessy dicokok di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, dan Abdul diamankan di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Ketiga orang ini berpencar setelah Julia dan Dessy menerima duit Sin$33 ribu dari Abdul, di kawasan Kebayoran, Jakarta. Sebelum tangkap tangan Damayanti juga sempat menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor.
(obs)