"Kami mohon Kejaksaan Agung menghentikan kasus ini sesuai dengan kewenangan Jaksa Agung. Enggak perlu lah lanjutkan tradisi yang bikin gaduh," kata Benny saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Jaksa Agung berlangsung di DPR, Jakarta, Rabu (20/1).
Benny kemudian cepat-cepat melanjutkan bahwa ia tidak bermaksud ikut campur dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, ia minta agar Jaksa Agung mempertimbangkan usulan itu sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga pilihan, yaitu kasus itu dilanjutkan, dihentikan, atau dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering). Kami juga tidak mau menghukum orang yang bersalah. Lebih baik melepaskan orang bersalah daripada hukum orang tidak bersalah," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan wewenang oleh Samad berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 bagi Joko Widodo.
Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Untuk kasus pemalsuan dokumen, Samad diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukan namanya ke dalam kartu keluarga. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk yang kemudian digunakannya untuk membuat paspor.
Sementara untuk kasus Bambang, pada 15 Januari 2015 lalu, Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan Bambang memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada tahun 2010.
Menurut laporan, kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Namun, Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.
Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap oleh penyidik Polri saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Keesokan hatinya, sekitar pukul 01.15 WIB, BW dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. Pembebasan dilakukan usai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat itu.
Namun pada 15 Juni 2015, Bambang kembali mencabut gugatan permohonan praperadilan dirinya saat sidang di PN Jakarta Selatan melalui pengacaranya saat diminta oleh majelis hakim untuk membacakan gugatan. Hari ini, Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Bambang ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus Bambang mencuat sepekan setelah Polri melantik Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri. Momen penindakan kasus pimpinan komisi antirasuah ini memanas setelah KPK menetapkan petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. (pit)