Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung menyelidiki isi surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal dugaan permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia.
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz menilai banyak kejanggalan dalam keluarnya surat tersebut. Kementerian ESDM juga dinilai sangat mengutamakan kepentingan PT Freeport.
"PT Freeport mengirimkan surat pada tanggal 7 Oktober 2015 kemudian langsung dibalas pada hari itu juga oleh Menteri ESDM. Sebegitu daruratnya. Punya kekuatan apa PT Freeport ini?" kata John saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung di DPR, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Prasetyo mengatakan ia masih harus mendalami surat hal ini. Ia mengatakan akan mengkaji terlebih dulu dengan timnya agar tidak muncul kesalahan.
"Surat ESDM ini akan kami kaji apakah termasuk pelanggaran administrasi apa pelanggaran hukum. Kami masih menunggu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai karut marut proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) akibat tidak patuhnya pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kardaya mengatakan, ketidakpatuhan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap UU Minerba terlihat dari adanya kebijakan pelonggaran ekspor konsentrat untuk manajemen Freeport.
PDIP juga menyalahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena dianggap tidak memahami isi kontrak karya Freeport dan Undang-Undang tentang Minerba.
Pasalnya, tanpa koordinasi dengan Istana, Sudirman Said telah menerbitkan surat Menteri ESDM Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia. Atas hal ini, Sudirman telah mengelak bahwa surat itu berisi perpanjangan kontrak PT Freeport.
(pit)