Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo sempat menyampaikan keberatannya atas catatan Komisi Hukum DPR yang memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) perkara PT Freeport Indonesia. Catatan tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin jelang penutupan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung.
Prasetyo berharap penanganan perkara yang diduga melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto ini dapat dijaga dan berjalan sesuai dengan jalur hukum yang ada. Dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto secara hukum ditangani dan sedang diselidiki Kejaksaan Agung.
"Bagaimanapun ini lembaga penegakan hukum, saya rasa proses politik di sini sudah selesai dilakukan dengan adanya putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," kata Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku khawatir pembentukan Panja ini malah akan memicu kembali penilaian negatif dari masyarakat ke parlemen. Menurutnya, pembentukan panja bisa dinilai sebagai bentuk intervensi ke aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum tidak harus mendapatkan pengawasan seperti itu. Nanti pengawasan baru diputuskan di pengadilan. ‘Kan proses hukum seperti itu," tuturnya.
Pembentukan Panja Freeport masuk dalam catatan yang rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno komisi hukum DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman, selaku pengusul, menjelaskan maksud pembentukan Panja Freeport ini dapat membantu Kejaksaan Agung mengusut perkara.
Menurutnya, ini merupakan perkara besar karena diduga melibatkan orang-orang penting di Indonesia, seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Pengusaha Riza Chalid dan sejumlah ketua umum partai politik.
Hingga saat ini Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto, Medina, dalam penyelidikan perkara tersebut.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.