Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga kepolisian mengaku dapat memidanakan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful M. Tumanurung. Mahful dapat dipidanakan jika nantinya Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Gafatar di Indonesia.
Selain Mahful, polisi juga mengklaim mampu memidanakan kembali Ahmad Moshaddeq. Ia diketahui pernah dimasukkan ke bui setelah terbukti melakukan pidana penistaan agama 2007 lalu.
"Kita lihat dari MUI, flashback pada 2007 kan (Moshaddeq) pernah dihukum pidana penistaan agama. Cukup berdasarkan kejadian di masyarakat, warga yang hilang. Tidak perlu ada laporan warga," ujar Brigjen Bambang Sucahyo, Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1).
Bambang menilai Moshaddeq adalah tokoh penting dibalik lahirnya Gafatar. Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama, Moshaddeq akan dijerat dengan pasal dan dasar yang sama saat ia dipenjara 9 tahun silam.
"Materinya (perkara) bisa jadi sama dengan pidana yang sebelumnya ia lakukan. Dalam BAP akan kita pertanyakan, pernah dihukum tidak? Itu otomatis dapat memperberat hukuman," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moshaddeq sempat terjerat pidana penistaan agama pada 2007 silam karena dirinya memimpin gerakan Al Qiyadah Al Islamiyah. Ia kala itu dipercaya dan mengaku sebagai nabi terakhir kepada pengikutnya.
Setelah itu, ia dikabarkan sempat bertaubat karena Al Qiyadah Al Islamiyah dilarang melakukan kegiatan dan pengajaran pahamnya oleh Pemerintah. Namun, namanya kembali mencuri perhatian publik dengan kemunculan Gafatar belakangan ini.
(bag)