Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti menyebut nama Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana seusai menjalani pemeriksaan administrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1).
"Dia (Yudi Widiana) tahu, dia kan pimpinan," kata Damayanti.
Kendati demikian, Damayanti enggan menjawab terkait dugaan sejumlah uang yang diduga telah diterima Yudi sebagai pengaman proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
No comment. Itu hanya beliau dan Tuhan yang tahu," kata Damayanti.
Damayanti kemudian kembali menyebut nama Yudi ketika ditanya keterkaitan anggota DPR lain dalam kasus ini.
"(Yudi) tahu pasti. (Yudi) tahu karena beliau pimpinan," katanya.
Ini merupakan kali pertama Damayanti memberikan komentar soal kasusnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia enggan terbuka dan hanya "menebar" senyum kepada awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Damayanti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf ahlinya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda. Julia ditangkap di bilangan Tebet, Dessy dicokok di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, dan Abdul diamankan di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Ketiga orang ini berpencar setelah Julia dan Dessy menerima duit Sin$33 ribu dari Abdul, di kawasan Kebayoran, Jakarta. Sebelum tangkap tangan Damayanti juga sempat menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana dan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Dari penggeledahan tersebut, KPK sudah mengantongi sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor.
(pit)