Densus Bekuk Dua Orang Terkait Senjata Api Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 03:51 WIB
Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, dan satu lagi ditangkap di Jakarta. Keduanya terkait dengan terduga teroris yang di tangkap di Bekasi.
Sejumlah senjata api ilegal dan air gun diperlihatkan saat rilis pengungkapan peredaran senjata di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 15 November 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil membekuk dua orang atas kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (20/1) malam.

"Dua orang ditangkap. Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, satu ditangkap di Jakarta," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Saat ditanya apakah keduanya terkait dengan kelompok pelaku teror bom di kawasan Thamrin, ia menjelaskan keduanya tidak terkait dengan kasus itu, melainkan terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya terkait dengan yang di Bekasi, kasus senjata," ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya enggan mengungkap inisial kedua orang tersebut dengan alasan keduanya masih diperiksa polisi.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap 13 orang di beberapa daerah pascaperistiwa teror bom Thamrin. Dari 13 orang tersebut, kepolisian menyatakan hanya delapan orang yang terkait dengan kasus bom Thamrin.

"Dari delapan orang tersebut, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.

Sementara lima orang lainnya tidak memiliki kaitan dengan kasus bom Thamrin, melainkan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal. (antara/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER