Politikus Golkar Kolega Damayanti Mangkir Pemeriksaan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 12:38 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, awalnya dijadwalkan bersaksi untuk koleganya.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Budi dijadwalkan bersaksi untuk koleganya sekaligus tersangka suap, Damayanti Wisnu Putranti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).

"Stafnya datang (ke KPK) bawa surat kalau Budi Supriyanto tidak bisa hadir karena sakit," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.
Budi, menurut penyidik KPK, mengetahui soal pertemuan dan kasus yang menjerat Damayanti. Ruangan Budi juga sempat digeledah pada Jumat pekan lalu. Sejumlah dokumen yang diduga menjadi penguat kasus berada di ruangan Budi.

Selain ruangan Budi, KPK juga menggeledah ruangan politikus Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana. Yudi merupakan kolega satu komisi dengan Budi dan Damayanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damayanti usai penyidikan pernah mengungkapkan Yudi juga mengetahui kasus yang menjeratnya lantaran jabatan Yudi sebagai pimpinan komisi.

"(Yudi) tahu pasti. (Yudi) tahu karena beliau pimpinan," kata Damayanti.
Sementara itu, telah terseret dalam kasus yang sama yakni staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur yang akan dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER