Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, 23 Januari, tepat setahun lalu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Bambang disangka mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Bambang ditangkap sepekan setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Bareskrim. Saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, Bambang dijemput paksa oleh tim penyidik dan dibawa ke Markas Besar Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi itu, kabar simpang siur. Juru bicara KPK saat itu Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, telah mengonfirmasi langsung penangkapan pimpinannya kepada Kepala Polri ad interim Jenderal Badrodin Haiti. "Tidak ada penangkapan Bambang," ujarnya.
Pengguna media sosial bertanya-tanya, jika polisi tidak menangkap Bambang, lantas siapa orang tak dikenal yang menjemputnya?
Setelah itu, pihak Bareskrim baru mengonfirmasi penangkapan Bambang. Ketidakcocokan keterangan antara pimpinan tertinggi Polri dan Bareskrim menuai kritik lantaran seolah menunjukkan ada oknum yang bergerak 'liar' di luar pengetahuan atasan.
Badrodin menjawab kritik itu santai. "Tidak semua tindakan penyidik langsung dilaporkan kepada atasan," ujar Badrodin.
Begitu pula Budi Waseso yang ditanyai soal ini. "Penyidik itu bertindak independen, saya tidak bisa intervensi."
Kontroversi mengitari tindakan tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi telah bertindak di luar batas.
Sementara Ombudsman menyebut polisi melakukan maladministrasi karena mengikutsertakan Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak yang saat itu masih bertugas di Lembaga Pendidikan Polri dalam proses penangkapan.
Belum lagi, penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Jika dianggap penangkapan cacat hukum, praperadilan saja, kami terbuka. Kenapa malah beropini," kata Victor setelah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, memimpin penyidik yang menangani kasus Bambang.
Perkataan Victor jadi kenyataan. Bambang mengajukan praperadilan.
Di saat yang sama, sebenarnya proses pemberkasan Bambang sudah dirampungkan oleh penyidik. Victor saat itu mengatakan, akan memberikan kesempatan bagi Bambang untuk menjalani praperadilan.
Namun Bambang justru mencabut praperadilannya pada Juni 2015. Setelah itu, polisi tak kunjung melimpahkan perkara ini ke kejaksaan meski sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda.
Perjalanan itu berakhir setelah tiga bulan tanpa kepastian. Di tangan jaksa dan hakim pengadilan kini nasib Bambang berada.
Badrodin Haiti mengatakan, penuntasan kasus-kasus yang ditangani oleh Budi Waseso menjadi jawaban dari kontroversi yang selama ini berkembang.
"Kalau sudah sampai ke tahap persidangan, berarti apa yang dilakukan itu sudah betul," ujarnya.
Namun hingga kini, Kejaksaan tak kunjung memproses perkaranya ke tahap penuntutan dan menghadapkan Bambang ke meja hijau. Wacana deponering atau penghentian perkara pun mengemuka.
(rdk)