Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menunggu hasil gelar perkara dengan kejaksaan sebelum menetapkan tersangka dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Dalam gelar perkara, penyidik menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murti, akan mengemukan konstruksi kasus yang didapatkan.
Konstruksi perkara yang didapat berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi ini mempengaruhi seseorang layak jadi tersangka atau tidak. Namun meski konstruksi perkara sudah dapat, tersangka sejauh ini belum ditetapkan.
"Kami harus gelar atau ekspose (lebih dulu) dengan jaksa penuntut umum," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).
Beberapa saksi yang dimintai keterngan penyidik adalah rekan Mirna dan sejumlah pramusaji di restoran.
Krishna mengatakan dalam ekspose dengan Kejaksaan, polisi akan menunjukkan sejumlah barang bukti yang dianggap potensial untuk menyimpulkan bahwa ada orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, merujuk Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik berhak untuk mengesampingkan keterangan saksi atau orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keterangan terdakwa dalam pembuktian Pasal 184 KUHAP atau dalam hal penyidikan keterangan tersangka itu dia bisa diabaikan," ujar Krishna.
Mirna kolaps usai menyesap satu sedot kopi vietnam di Restoran Olivier, pusat perbelanjaaan Grand Indonesia. Saat itu ia sedang bercengkerama dengan dua temannya Hani dan Jessica.
Di antara mereka bertiga, Jessica tiba lebih dulu di Olivier sekitar pukul 16.00 WIB. Ia langsung memesan minuman untuknya sendiri, Hani, dan Mirna.
Mirna dipesankan es kopi vietnam, sedangkan Jessica dan Hani cocktail dan fashioned fazerac. Kopi Mirna datang paling akhir, sekitar 40 menit setelah minuman Jessica dan Hani dihidangkan.
Namun baru satu sedotan, Mirna mengeluh sakit. Ia kemudian kolaps hingga akhirnya meninggal di rumah sakit.
(sur)