Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya diam seribu bahasa soal perkembangan kasus kematian tragis Wayan Mirna Salihin, perempuan 27 tahun yang tewas usai meneguk kopi vietnam yang dibubuhi sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Thamrin, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pun terlihat lebih tertutup ketimbang biasanya. Pagi tadi, Senin (25/1), dia langsung meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinasnya.
Pemandangan berbeda juga terlihat di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini gedung tersebut tampak tertutup. Pintu gedung yang biasa terbuka, kini tertutup rapat.
Bungkamnya polisi itu seiring dengan makin dekatnya proses penetapan tersangka di balik kematian Mirna. Jika sesuai keterangan polisi sebelumnya, hari ini penyidik mestinya kembali memeriksa saksi kunci dalam perkara Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi kunci itu perlu diperiksa lagi untuk memastikan ada unsur tindak pidana di balik kematian Mirna.
Krishna sebelumnya mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk yang didapat selama proses penyelidikan.
"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal dua alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki empat alat bukti. Nanti kalau dari hasil ekspose Kejaksaan ada yang kurang lengkap, kami tambahkan (alat bukti) kemudian kami gelar (ekspose) lagi. Tapi kalau Kejaksaan sudah oke, kami baru gelar untuk penetapan tersangkanya," ujar Krishna, semalam.
Polisi terkesan berhati-hati menangani kasus Mirna. Mereka telah menetapkan beberapa saksi sebagi saksi potensial yang dianggap dapat membantu proses penyelidikan.
Selasa esok polisi berencana melakukan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil keputusan apakah kasus Mirna bisa dilanjutkan ke pengadilan karena telah memenuhi dua alat bukti, atau dihentikan.
Jika ekspose mengambil kesimpulan untuk dilanjutkan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, polisi harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(agk)