"Karena salah penetapan tersangka, kurang alat bukti nanti ada praperadilan dan sebagainya. Nanti kami siapkan apabila ada praperadilan kami harus siap betul, biasa itu terjadi," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1).
Krishna meminta publik untuk memaklumi lambatnya proses pengungkapan kasus Mirna. Namun, ia menegaskan, saat ini polisi hanya tinggal menunggu materi dokumen untuk kemudian dilanjutkan ke dalam tahap gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal terkait laporan Pusat Laboratorium Forensik terkait dengan hasil penyelidikan sejumlah bukti yang harus diperiksa secara forensik. Laporan Labfor juga nantinya akan disampaikan dalam ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI.
Sebelumnya, Krishna menyatakan polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus Mirna.
"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal dua alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki empat alat bukti. Nanti kalau dari hasil ekspose Kejaksaan ada yang kurang lengkap, kami tambahkan (alat bukti) kemudian kami gelar (ekspose) lagi. Tapi kalau Kejaksaan sudah oke, kami baru gelar untuk penetapan tersangkanya," tutur Krishna, semalam.
Mirna meninggal usai menyesap kopi vietnam yang telah dibubuhi sianida, 6 Januari. Kala itu ia menikmati kopi di Restoran Olivier, Grand Indonesia, sembari bercengkerama dengan dua sahabatanya, Jessica Kumala Wongso dan Hani. (obs)