Polisi Hindari Praperadilan Soal Tersangka Kasus Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2016 17:14 WIB
Saat ini polisi hanya tinggal menunggu materi dokumen untuk kemudian dilanjutkan ke dalam tahap gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian bersama Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan bahwa kehati-hatian polisi untuk menetapkan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) adalah untuk menghindari praperadilan yang dilakukan oleh tersangka.

"Karena salah penetapan tersangka, kurang alat bukti nanti ada praperadilan dan sebagainya. Nanti kami siapkan apabila ada praperadilan kami harus siap betul, biasa itu terjadi," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1).

Krishna meminta publik untuk memaklumi lambatnya proses pengungkapan kasus Mirna. Namun, ia menegaskan, saat ini polisi hanya tinggal menunggu materi dokumen untuk kemudian dilanjutkan ke dalam tahap gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami mantap menangani kasus ini. Kendala-kendalanya hanya kepada legal yuridis yang harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka. Karena sekarang kami harus menghindari kesalahan," ujar krishna.

Krishna juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal terkait laporan Pusat Laboratorium Forensik terkait dengan hasil penyelidikan sejumlah bukti yang harus diperiksa secara forensik. Laporan Labfor juga nantinya akan disampaikan dalam ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI.

"Alhamdulillah hasil Puslabfor sudah ditandatangani. Sekarang dalam perjalanan ke Polda Metro ya. Nanti saya baca Puslabfornya, saya akan melakukan gelar internal dulu untuk bahan ekspose ke Kejaksaan," ujar Krishna.

Sebelumnya, Krishna menyatakan polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus Mirna.

"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal dua alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki empat alat bukti. Nanti kalau dari hasil ekspose Kejaksaan ada yang kurang lengkap, kami tambahkan (alat bukti) kemudian kami gelar (ekspose) lagi. Tapi kalau Kejaksaan sudah oke, kami baru gelar untuk penetapan tersangkanya," tutur Krishna, semalam.

Mirna meninggal usai menyesap kopi vietnam yang telah dibubuhi sianida, 6 Januari. Kala itu ia menikmati kopi di Restoran Olivier, Grand Indonesia, sembari bercengkerama dengan dua sahabatanya, Jessica Kumala Wongso dan Hani. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER