Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi
mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10
Mobile Crane sebesar Rp37.970.277.778," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Senin (25/1). Dengan demikian, kata Agung, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Setelah itu, jaksa akan mengevaluasi apakah berkas sudah cukup lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan (P-21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung.
Yang dimaksud FN adalah Direktur Teknik perusahaan tersebut, Ferialdy Noerlan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan, mengatakan pihaknya menyimpulkan telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundangan.
"Dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Yudi.
Pemeriksaan, kata Yudi, dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016. Audit itu dilakukan menindaklanjuti surat Bareskrim Polri 3 September 2015.
Kasus ini berawal saat penyidik menemukan 10 mobile crane mangkrak di Pelanuhan Tanjung Priok, Jakarta. Seharusnya, alat-alat itu dikirim ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.
Setelah diselidiki, diduga delapan pelabuhan tersebut tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Karena itu, penyidik menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan mobile crane itu.
Periksa lagi RJ LinoKepada CNNindonesia.com, Agung mengatakan bekas Direktur Utama perusahaan bermasalah itu, Richard Joost Lino, akan kembali diperiksa Bareskrim.
Lino sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara mobile crane pekan lalu. Menurut Agung, penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaannya. "Kemarin tidak datang karena sedang sibuk praperadilan. Sekarang sedang ditentukan waktu yang tepat," kata Agung.
Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan pihak Lino untuk menentukan waktu tersebut. Pengacara Lino, Frederich Yunadi, juga membenarkan hal yang disampaikan Agung. "Pak Lino memohon kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda, karena saat ini masih praperadilan," kata Frederich.
Lino sedang menjalani proses praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Di komisi antikorupsi, Lino dijerat kasus yang berbeda, yakni perkara
quay container crane.