Legal Yuridis Jadi Kendala Penetapan Tersangka Kasus Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2016 23:38 WIB
Krihsna Murti menyatakan penyidik masih membutuhkan legal yuridis sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Tim penyidik Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) dibantu karyawan cafe melakukan prarekonstruksi di Olivier Cafe Grand Indonesia, Jakarta, Senin, 11 Januari 2016. Penyidikan ini untuk menyelidiki kematian Mirna. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krihsna Murti menyatakan penyidik masih membutuhkan legal yuridis sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Krishna mengatakan kurangnya legal yuridis membuat polisi terlihat kesulitan mengungkap kasus tersebut.

"Legal yuridis itu bahwa kami butuh alat bukti misalnya keterangan ahli. Keterangan ahli itu suratnya baru keluar hari ini. Berarti baru hari ini kita mulai develop secara cepat," ujar Krishna di Maolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1) malam.
Krishna mengatakan, keterangan ahli yang dimaksud adalah keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menganalisa barang bukti dan Psikologi Forensik yang menganalisa keterangan saksi.

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, polisi tidak hanya terpaku pada dua keterangan ahli tersebut. Ia mengaku, polisi juga telah meminta keterangan ahli lain yang dianggap mampu mendukung pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sepuluh keterangan ahli, sama saja keterangan ahli. Tapi kami mau mantapkan setidaknya enam, tapi kemungkinan ada delapan, sembilan keterangan ahli," ujar Krishna.
Krishna juga menegaskan, penyidik telah mengerahkan segala metode penyelidikan kasus kematian Mirna. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya batahan tersangka dalam persidangan.

"Kita gunakan segala metode yang kuat dengan metodologi penyelidikan kami untuk menjerat pelaku supaya tidak terbantahkan di pengadilan," ujar Krishna.

Sementara itu, Krishna kembali menyampaikan polisi masih akan melakukan ekspose dengan Kejaksaan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, ia mengatakan polisi terkesan hati-hati dalam menangani kasus Mirna.
"Alat bukti yang kami miliki ini harus sah secara legal, sehingga ketika ada siapapun peningkatan status dan sebagainya, itu kami sequence waktunya juga tepat, tidak terbantahkan. Konstruksi yang kami bangun ini kami paparkan dulu sama Jaksa Penuntut Umum, namanya ekspose," ujar Krishna. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER