"Minimal kan dua alat bukti, kami punya empat alat bukti, sebelum itu berangkat lagi, kami paparkan dulu sama Jaksa Penuntut Umum," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1) malam.
Namun, Krishna enggan menyampaikan keempat alat bukti tersebut. Ia mengaku, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya bantahan dari tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 300 kasus racun di dunia, 90 persen pelakunya tidak ngaku. Makanya polisinya harus lebih pintar dari pelakunya," ujar Krishna.
"Waktu kejadian kan pagi, beberapa hari kemudian ditanya terus dia lupa, untuk mengingatkan, kami tunjukkan beberapa rekaman. Jadi dengan rekaman itu membantu mengingatkan sedikit-sedikit yang bersangkutan ada ingatny. Oh iya seperti ini, kalau bagian ini saya lupa, sesuai aja keterangannya, apa adanya. Kan kita tidak boleh mengarahkan, apa adanya dan itu tambahan satu, dua, tiga keterangan saja bagi kami signifikan. Ini kan ada keadaan yang terkondisikan," ujarnya.
"Insyaalah cukup kuat, tapi kami harus tunjukkan sama Jaksa Penuntut Umum yang kami punya seperti ini Bapak yakin? Kan bisa berbeda pendapat kami sama JPU. JPU yang menyajikan di pengadilan," ujar Krishna.
Oleh karena itu, Krishna mengaku polisi harus memiliki bukti yang kuat sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dan memastikan tidak ada perbedaan persepsi antara JPU dengan polisi saat di persidangan.