Polisi Kantongi Empat Bukti Tetapkan Tersangka Kematian Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2016 05:20 WIB
Polisi enggan menyampaikan keempat alat bukti tersebut. Polisi mengaku, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya bantahan dari tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, mengaku telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krihsna Murti menyatakan polisi telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas karena diracun zat sianida.

"Minimal kan dua alat bukti, kami punya empat alat bukti, sebelum itu berangkat lagi, kami paparkan dulu sama Jaksa Penuntut Umum," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1) malam.

Namun, Krishna enggan menyampaikan keempat alat bukti tersebut. Ia mengaku, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya bantahan dari tersangka.
"Kami harus hati-hati, ada waktunya kami sampaikan kenapa kami harus hati-hati di kondisi itu. Tidak bisa saya kemukakan disini, ada kondisi kami harus hati-hati. Itu nanti jadi senjata pelaku untuk melawan," ujar Krishna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna menungkapkan kasus kematian Mirna yang tewas akibat di racun adalah kasus spesial. Ia mengaku, dalam kasus tersebut, rata-rata pelakunya tidak mengaku meski telah terbukti bersalah.

"Ada 300 kasus racun di dunia, 90 persen pelakunya tidak ngaku. Makanya polisinya harus lebih pintar dari pelakunya," ujar Krishna.
Keterengan Hani Signifikan Untuk Bantu Ungkap Kasus Mirna

Terkait pemeriksaan terhadap Hani -teman mendiang Mirna, Krishna menjelaskan pemeriksaan terhadap Hani seputar pada pengetahuannya terkiat dengan kronologi saat kejadian Mirna meregang nyawa. Namun ia mengaku, penyidik sama sekali tidak memaksakan Hani untuk memberikan keterangan di luar pengetahuannya.

"Waktu kejadian kan pagi, beberapa hari kemudian ditanya terus dia lupa, untuk mengingatkan, kami tunjukkan beberapa rekaman. Jadi dengan rekaman itu membantu mengingatkan sedikit-sedikit yang bersangkutan ada ingatny. Oh iya seperti ini, kalau bagian ini saya lupa, sesuai aja keterangannya, apa adanya. Kan kita tidak boleh mengarahkan, apa adanya dan itu tambahan satu, dua, tiga keterangan saja bagi kami signifikan. Ini kan ada keadaan yang terkondisikan," ujarnya.
Krishna mengaku penyidik mendapat keterangan yang signifikan. Namin, ia kembali enggan mengungkapnya kepada publik sebelum melakukan ekspose dengan Kejaksaan.

"Insyaalah cukup kuat, tapi kami harus tunjukkan sama Jaksa Penuntut Umum yang kami punya seperti ini Bapak yakin? Kan bisa berbeda pendapat kami sama JPU. JPU yang menyajikan di pengadilan," ujar Krishna.

Oleh karena itu, Krishna mengaku polisi harus memiliki bukti yang kuat sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dan memastikan tidak ada perbedaan persepsi antara JPU dengan polisi saat di persidangan.
"Tidak boleh kami tidak yakin. Kalau JPU tidak yakin bisa bahaya. Misalnya kita sudah tetapkan bisa jadi berantakan," ujar Krishna. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER