Sebelum sidang dimulai hari ini, Selasa (26/1), seluruh bagian gedung PN Cilacap semalam telah disterilisasi dan dijaga satu peleton Brimob. Di sepanjang pagar depan PN Cilacap pagi ini, polisi tampat berdiri berderet.
“Kami tidak main-main dalam pengamanan kali ini. Kalau ada yang berani coba-coba mengganggu, kami langsung ambil tindakan. Kami tidak mau ambil risiko sekecil apapun,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dua saksi lain ialah Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab, dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal.
Untuk pengunjung sidang, terutama yang datang dari arah timur, dilakukan empat lapis pemeriksaan, yakni di dekat perlintasan kereta api sebelah timur PN Cilacap, di depan PN Cilacap, pintu gerbang halaman PN Cilacap, dan pintu masuk gedung PN Cilacap.
Pemeriksaan empat lapis tidak hanya dilakukan terhadap pengunjung, tapi juga pegawaai PN Cilacap sendiri, juga wartawan yang meliput persidangan.
Semula saat PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, dia mengajukan banding. Pada tingkat banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus hukuman sembilan tahun penjara bagi Ba'asyir itu, dan mengembalikannya ke putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara. Inilah yang membuat Ba'asyir mengajukan PK.
Lihat juga:Tim Pembela Menduga Ba'asyir Dibenci Teroris |