Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 1.600 personel gabungan membuat penjagaan berlapis untuk mengamankan persidangan lanjutan Peninjauan Kembali terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum sidang dimulai hari ini, Selasa (26/1), seluruh bagian gedung PN Cilacap semalam telah disterilisasi dan dijaga satu peleton Brimob. Di sepanjang pagar depan PN Cilacap pagi ini, polisi tampat berdiri berderet.
“Kami tidak main-main dalam pengamanan kali ini. Kalau ada yang berani coba-coba mengganggu, kami langsung ambil tindakan. Kami tidak mau ambil risiko sekecil apapun,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjagaan ketat ini seiring dengan lima orang saksi yang dihadirkan pada sidang Ba’asyir. Tiga dari lima saksi itu merupakan terpidana kasus terorisme dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan. Mereka adalah Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Zainudin.
Sementara dua saksi lain ialah Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab, dan Presidium
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal.
Tiga saksi teroris, yakni Abdullah Sonata, Qomaruddin, dan Joko Sulistyo telah tiba di PN Cilacap sejak pukul 08.00 WIB. Sementara Habib Rizieq dan Joserizal belum memasuki PN Cilacap meski sudah berada di Cilacap.
Antara melaporkan, polisi dan tentara juga berjaga di sejumlah ruas jalan dan gang di sekitar PN Cilacap, mulai ujung timur hingga barat Jalan Letjen Suprapto yang merupakan ruas jalan di depan PN Cilacap. Sebagian polisi tampak menyandang senjata laras panjang.
Untuk pengunjung sidang, terutama yang datang dari arah timur, dilakukan empat lapis pemeriksaan, yakni di dekat perlintasan kereta api sebelah timur PN Cilacap, di depan PN Cilacap, pintu gerbang halaman PN Cilacap, dan pintu masuk gedung PN Cilacap.
Pemeriksaan empat lapis tidak hanya dilakukan terhadap pengunjung, tapi juga pegawaai PN Cilacap sendiri, juga wartawan yang meliput persidangan.
Ba'asyir mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis 15 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semula saat PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, dia mengajukan banding. Pada tingkat banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus hukuman sembilan tahun penjara bagi Ba'asyir itu, dan mengembalikannya ke putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara. Inilah yang membuat Ba'asyir mengajukan PK.
(antara/agk)