Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membidik kesaksian kolega tersangka suap sekaligus anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto. Budi merupakan rekan Damayanti dari di Komisi V DPR dari Fraksi Golkar .
"Soal surat panggilan Budi sebagai saksi DWP, KPK sudah mengirimkan panggilan kembali Jumat lalu dirimkan ke alamat rumah dan kantor. Yang bersangkutan akan diperiksa besok," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.
Budi dianggap mengetahui ihwal suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ruangan Budi telah dieledah oleh penyidik pada Jumat, 15 Januari lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan jejak tersangka.
Budi sedianya telah dipanggil pekan lalu namun ia mangkir dengan alasan sakit. Staf Budi menyerahkan surat ke KPK sebagai permintaan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini tak hanya menyeret Damayanti seorang diri. Staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utah, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(sur)