KPK Geledah Tiga Tempat Kumpulkan Bukti Kasus Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 18:44 WIB
KPK menggeledah tiga lokasi di Ambon untuk mengumpulkan barang bukti kasus yang menjerat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Ambon untuk mengumpulkan barang bukti kasus yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Di tiga lokasi ini diduga terdapat barang bukti suap pengamanan proyek infrastruktur.

"Lokasi pertama di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa di Ambon. Kedua, kantor PT Cahaya Mas Perkasa. Ketiga, Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Penggeledahan yang digelar sejak pukul 11.00 WIB ini masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah penyidik mencari dokumen dan barang lain yang diduga terkait dengan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menucirgai ada jejak tersangka dan berbagai dokumen terkait perkara yang harus didalami penyidik," ucapnya.

Pada Jumat pekan lalu, penggeledahan juga dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Selain ruang kerja Damayanti, ruangan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan pimpinan Komisi V DPR Yudi Widiana turut menjadi lokasi geledah. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dari proses penggeledahan di Kantor Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Windu Tunggal Utama di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. KPK menilai ada jejak tersangka di tempat-tempat penggeledahan tersebut.

Kasus ini tak hanya menyeret Damayanti seorang diri. Staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah  menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur yang akan dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER