Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kesaksian bos perusahaan kontraktor PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPR yang terjerat suap pembahasan proyek infrastruktur, Damayanti Wisnu Putranti (DWP)
"So Kok Seng diperiksa untuk tersangka DWP. Ada juga Amran Hl Mustary, Kepala Balai Kementerian PUPR dan Tan Lendy Tanaya selaku ibu rumah tangga," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di KPK, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik nantinya bakal mengonfirmasi ketiganya terkait suap ini. Mereka dianggap mengetahui, menyaksikan, dan mendengar suap di Maluku.
Kantor milik perusahaan pimpinan So Kok Seng di Ambon telah digeledah KPK pekan lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga terkait dengan suap ini.
Penyitaan juga dilakukan di rumah salah satu direktur perusahaan ini dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. KPK mencurigai ada jejak Damayanti di sana.
Kasus ini tak hanya menyeret Damayanti seorang diri. Staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur yang akan dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Sebagai tersangka penerima suap, Damayanti, Julia, dan Dessy dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(meg)